Wamendagri Lantik 33 Anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya Masa Jabatan 2023-2028

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Kamis, 14 Desember 2023 | 22:01 WIB
Wamendagri Lantik 33 Anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya Masa Jabatan 2023-2028
Wamendagri John Wempi Wetipo. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya masa jabatan 2023-2028.

Jumlah tersebut terdiri dari 11 anggota kelompok kerja (Pokja) agama, 11 anggota Pokja adat, dan 11 anggota Pokja perempuan. Pelantikan ini berlangsung di Hotel Aston Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (14/12/2023).

Dalam sambutannya, Wempi mengatakan, pelantikan anggota MRP Papua Barat Daya merupakan sejarah baru. Pasalnya, Papua Barat Daya merupakan provinsi yang baru berusia 1 tahun. Untuk itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat agar bekerja sama memajukan dan menciptakan kedamaian di provinsi tersebut. Menurutnya, hal ini penting agar kerukunan antarmasyarakat dapat berjalan dengan baik.

"Hari ini waktu yang ditunggu-tunggu oleh calon anggota MRP kapan tiba waktunya untuk diambil sumpah dan janji, hari ini adalah waktu Tuhan untuk Bapak/Ibu bisa hadir di tempat ini, untuk diambil sumpah dan janji, dan Bapak/Ibu mengukir sejarah baru bahwa pertama kali Bapak/Ibu pertama kali bisa dilantik menjadi MRP di provinsi yang juga baru yang juga baru berusia satu tahun," katanya.

Lebih lanjut, Wempi menjelaskan, pembentukan MRP merupakan wujud implementasi kebijakan otonomi khusus (otsus) di Papua. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2021. Bahkan sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di wilayah Papua dan tidak terdapat di daerah lain di Indonesia.

Wempi menegaskan, MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan melindungi hak orang asli Papua (OAP). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. Peran tersebut seperti memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Selain itu, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh DPRP bersama gubernur. Tak hanya itu, MRP juga berperan memberi saran pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga, khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak OAP.

Peran lainnya memberikan pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRK dan bupati/wali kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak OAP. "Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya,” tambahnya.

Mengingat komposisi keanggotaan MRP berasal dari latar belakang yang beragam, Wempi menegaskan, perlunya persamaan konsepsi serta pemahaman terhadap tugas, wewenang, hak dan kewajiban. Hal ini agar para anggota dapat mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya dengan baik.

"Oleh karena itu, bagi anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya yang masa jabatan 2023-2028 perlu diberikan orientasi serta pendalaman tugas dalam rangka peningkatan kapasitas bagi anggota MRP, sehingga mampu bekerja sesuai dengan rel yang ada," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekjen Kemendagri Imbau Pentingnya Tingkatkan Kompetensi

Sekjen Kemendagri Imbau Pentingnya Tingkatkan Kompetensi

News | Kamis, 14 Desember 2023 | 08:24 WIB

Pecahkan Rekor MURI, Ini Dia Penampakan Pohon Natal dari Kulit Kerang di Papua

Pecahkan Rekor MURI, Ini Dia Penampakan Pohon Natal dari Kulit Kerang di Papua

Foto | Rabu, 13 Desember 2023 | 18:41 WIB

KontraS Soroti Isu Papua di Debat Pilpres: Komitmen Dua Capres Positif dan Satu Gagal Paham, Siapa?

KontraS Soroti Isu Papua di Debat Pilpres: Komitmen Dua Capres Positif dan Satu Gagal Paham, Siapa?

Kotak Suara | Rabu, 13 Desember 2023 | 14:16 WIB

Mendagri Tekankan Inovasi Harus Mampu Bangun Sistem Lebih Baik Tanpa Ketergantungan Figur

Mendagri Tekankan Inovasi Harus Mampu Bangun Sistem Lebih Baik Tanpa Ketergantungan Figur

News | Selasa, 12 Desember 2023 | 22:32 WIB

Tingkatkan Iklim Inovasi Berkelanjutan, Kemendagri Beri Penghargaan Daerah Terinovatif pada Gelaran IGA 2023

Tingkatkan Iklim Inovasi Berkelanjutan, Kemendagri Beri Penghargaan Daerah Terinovatif pada Gelaran IGA 2023

News | Selasa, 12 Desember 2023 | 22:27 WIB

Kuncinya Keadilan, Anies Beberkan Strategi Tangani Konflik di Papua saat Debat Capres

Kuncinya Keadilan, Anies Beberkan Strategi Tangani Konflik di Papua saat Debat Capres

Kotak Suara | Selasa, 12 Desember 2023 | 20:44 WIB

Terkini

Pemerintah Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Minta Kewaspadaan Ditingkatkan

Pemerintah Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Minta Kewaspadaan Ditingkatkan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:28 WIB

Modal Air Detergen, Komplotan 'Black Dollar' di Meruya Libas Uang WN Korea Rp1,6 Miliar

Modal Air Detergen, Komplotan 'Black Dollar' di Meruya Libas Uang WN Korea Rp1,6 Miliar

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:28 WIB

Wamendagri Warning ASN: WFH Bukan Berarti Libur, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu!

Wamendagri Warning ASN: WFH Bukan Berarti Libur, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:25 WIB

Pengamat UGM Nilai Keputusan Tahan Harga BBM Tepat, Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Global

Pengamat UGM Nilai Keputusan Tahan Harga BBM Tepat, Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Global

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:21 WIB

Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot

Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:13 WIB

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:08 WIB

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:03 WIB

DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil

DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:00 WIB

Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar

Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB