Dituding Kubu Eddy Hiariej Sebar Hoax, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Biarin Saja!

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 18 Desember 2023 | 16:39 WIB
Dituding Kubu Eddy Hiariej Sebar Hoax, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Biarin Saja!
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi pembelaan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat persidangan praperadilan yang menyebut menyebarkan berita bohon atau hoax.

Namun, Alex tak ambil pusing atas pernyataan itu. Dia memastikan proses penetapan tersangka di KPK dipastikannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Biarin saja penilaian yang bersangkutan (kubu Eddy). Yang jelas KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena perbuatannya dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan berdasarkan bukti yang cukup," tegas Alex dihubungi wartawan, Senin (18/12/2023).

Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Tak terima atas penetapan itu ketiganya mengajuka praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang perdana yang digelar pada Senin (18/12/203), Eddy Cs lewat kuasa hukum mereka, Luthfie Hakim, menyebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyebarkan hoax atau berita bohong.

"Bahwa dugaan kuaat para pemohon (Eddy Cs) adalah termohon (KPK) in casu saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoaz tentang posisi pemohon 1 (Eddy) sebagai tersangka pada 9 November 2023 tersebeut dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon 1," kata Luthfie.

"Entah dengan tujuan atau alasan apa dan mem-fait accompli para komisioner termohon (KPK) lainnya hingga kemudian hari akhirnya pemohon 1 berikut pemohon II dan pemohon III benar-benar 'terpaksa ditersangkakan' secara resmi oleh termohon pada tanggal 24 November 2023," sambungnya.

Mereka mempersoalkan hal tersebut, karena setelah Alex mengumumkan Eddy sebagai tersangka pada 9 November, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau surat penetapan tersangka baru dikirimkan pada akhir November.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Sudi Dijadikan Tersangka KPK, Kubu Eddy Hiariej: Alexander Marwata Sebar Berita Hoaks!

Tak Sudi Dijadikan Tersangka KPK, Kubu Eddy Hiariej: Alexander Marwata Sebar Berita Hoaks!

News | Senin, 18 Desember 2023 | 16:07 WIB

Nasib Diputus Hakim Besok, Firli Bahuri Pede Terbebas Jeratan Tersangka, Apa Dasarnya?

Nasib Diputus Hakim Besok, Firli Bahuri Pede Terbebas Jeratan Tersangka, Apa Dasarnya?

News | Senin, 18 Desember 2023 | 15:32 WIB

Ngotot Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Desak Hakim Praperadilan Menghukum KPK

Ngotot Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Desak Hakim Praperadilan Menghukum KPK

News | Senin, 18 Desember 2023 | 14:13 WIB

Terkini

Polres Tasikmalaya Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswa SD, Korban Sempat Jalani Operasi

Polres Tasikmalaya Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswa SD, Korban Sempat Jalani Operasi

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:23 WIB

Tragis! Pikap vs Kendaraan Tak Dikenal di Tol Cipularang, Sopir dan Penumpang Tewas

Tragis! Pikap vs Kendaraan Tak Dikenal di Tol Cipularang, Sopir dan Penumpang Tewas

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:15 WIB

121 Hakim Kena Sanksi KY: Dari Suap, Selingkuh, Hingga Judi Online

121 Hakim Kena Sanksi KY: Dari Suap, Selingkuh, Hingga Judi Online

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:14 WIB

4 Mobil Hybrid Keluarga yang Bisa Dibeli di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp200 Jutaan

4 Mobil Hybrid Keluarga yang Bisa Dibeli di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp200 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:10 WIB

Jatim Media Summit 2026 Dorong Transformasi Beyond Media di Era AI

Jatim Media Summit 2026 Dorong Transformasi Beyond Media di Era AI

Foto | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:07 WIB

Spanyol Diserbu Migran Maroko, Tentara Diminta Bersiaga di Perbatasan

Spanyol Diserbu Migran Maroko, Tentara Diminta Bersiaga di Perbatasan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:06 WIB

Tragis, Bocah SD di Sukabumi Tersiram Air Panas Diduga Akibat Amukan Bibi

Tragis, Bocah SD di Sukabumi Tersiram Air Panas Diduga Akibat Amukan Bibi

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:00 WIB

Bali Dijual untuk Dunia, tetapi Semakin Sulit Dijangkau Orang Lokal

Bali Dijual untuk Dunia, tetapi Semakin Sulit Dijangkau Orang Lokal

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:00 WIB

Deddy Sitorus Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI Buntut Ucapan 'Sirkus'

Deddy Sitorus Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI Buntut Ucapan 'Sirkus'

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:56 WIB

Sabun Cuci Muka Kahf untuk Jerawat Warna Apa? Ini 3 Pilihan yang Cocok

Sabun Cuci Muka Kahf untuk Jerawat Warna Apa? Ini 3 Pilihan yang Cocok

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:56 WIB

×