Tak Sudi Dijadikan Tersangka KPK, Kubu Eddy Hiariej: Alexander Marwata Sebar Berita Hoaks!

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 18 Desember 2023 | 16:07 WIB
Tak Sudi Dijadikan Tersangka KPK, Kubu Eddy Hiariej: Alexander Marwata Sebar Berita Hoaks!
Tak Sudi Dijadikan Tersangka KPK, Kubu Eddy Hiariej: Alexander Marwata Sebar Berita Hoaks! [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana menjalani sidang perdana terkait gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023). 

Ketiga mengguggat keputusan KPK yang menjadi mereka tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum mereka, Luthfie Hakim, menyebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyebarkan hoaks atau berita bohong.

"Saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoaks tentang posisi pemohon 1 (Eddy) sebagai tersangka pada 9 November 2023 tersebut dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon 1," kata Luthfie.

Luthfie Hakim, pengacara Eddy Hiariej dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)
Luthfie Hakim, pengacara Eddy Hiariej dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)

"Entah dengan tujuan atau alasan apa dan mem-fait accompli para komisioner termohon (KPK) lainnya hingga kemudian hari akhirnya pemohon 1 berikut pemohon II dan pemohon III benar-benar 'terpaksa ditersangkakan' secara resmi oleh termohon pada tanggal 24 November 2023," sambungnya.

Mereka mempersalahkan hal itu sebab dalam pernyataaan Alex pada 9 November, menyebutkan penetapan Eddy sebagai tersangka dilakukan KPK pada akhir bulan Oktober 2023. Kemudian pada 29 November, KPK melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di rumah salah satu tersangka.

Hal menurut kuasa hukum Eddy Cs, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014.

"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketika warga negara Indonesia akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, haru melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti, yang dengan bukti tersebut penyidik menemukan tersangkanya," kata Luthfie.

Kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, M Lutfie di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, M Lutfie di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

"Bukan secara subjektif penyidik menemukan tersangka tanpa mengumpulkan bukti. Dengan kata lain penetapan tersangka itu seharusnya merupakan hasil akhir dari proses penyidikan setelaj dikumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu," lanjutnya.

baca juga

Sebaliknya, kata Luthfie, jika penetapan Eddy sebagai tersangka oleh KPK dilakukan sejak 24 November 2023, maka pernyataan Alex dinilai menyebarkan disinformasi.

"Dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh penguasa (onrechtsmatige overheidsdaan atau abuse of power)," ujarnya.

Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy, Yogi, dan Yossi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliard ari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.

Namun, KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023. Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan.

KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Diputus Hakim Besok, Firli Bahuri Pede Terbebas Jeratan Tersangka, Apa Dasarnya?

Nasib Diputus Hakim Besok, Firli Bahuri Pede Terbebas Jeratan Tersangka, Apa Dasarnya?

News | Senin, 18 Desember 2023 | 15:32 WIB

Ngotot Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Desak Hakim Praperadilan Menghukum KPK

Ngotot Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Desak Hakim Praperadilan Menghukum KPK

News | Senin, 18 Desember 2023 | 14:13 WIB

Anies Siap Penuhi Undangan KPK soal Adu Gagasan Perangi Korupsi

Anies Siap Penuhi Undangan KPK soal Adu Gagasan Perangi Korupsi

Kotak Suara | Jum'at, 15 Desember 2023 | 16:14 WIB

Blak-blakan Kasus di Sidang Praperadilan, Penyidik Bareskrim: Semoga Menjawab Kegalauan Firli Bahuri!

Blak-blakan Kasus di Sidang Praperadilan, Penyidik Bareskrim: Semoga Menjawab Kegalauan Firli Bahuri!

Kotak Suara | Jum'at, 15 Desember 2023 | 15:48 WIB

Terkini

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 08:00 WIB

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 07:58 WIB

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 07:50 WIB

Siswa SMA-SMK di Pekanbaru Diliburkan Gegara Kabut Asap Karhutla

Siswa SMA-SMK di Pekanbaru Diliburkan Gegara Kabut Asap Karhutla

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 07:46 WIB

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 17 September 2026, Lagi Kebagian Hoki

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 17 September 2026, Lagi Kebagian Hoki

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:44 WIB

7 Tips Mengemas Bekal di Lunch Box agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak

7 Tips Mengemas Bekal di Lunch Box agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:42 WIB

Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Dibongkar, KAI Segera Turun Cek Kondisi

Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Dibongkar, KAI Segera Turun Cek Kondisi

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 07:37 WIB

3 Oven Mini Kompor untuk Rumah Tangga, Lebih Hemat Listrik

3 Oven Mini Kompor untuk Rumah Tangga, Lebih Hemat Listrik

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:35 WIB

×