Putusan Firli Bahuri Vs Polda Metro Jaya Digelar Hari Ini, Siapa yang Menang?

Selasa, 19 Desember 2023 | 08:38 WIB
Putusan Firli Bahuri Vs Polda Metro Jaya Digelar Hari Ini, Siapa yang Menang?
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023) ini.

Sidang tersebut bakal memutuskan atas status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif tersebut dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Menurut data dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar pada pukul 15.00 WIB.

Bagaimana Awal Mulanya?

Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 lalu.

Penetapan tersangka itu didasari adanya sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp 7.468.711.500 miliar.

Beredar foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. (Ist)
Beredar foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. (Ist)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan status hukumnya tersebut.

Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Rangkaian sidang praperadilan lantas digelar sejak Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Optimis Menang Gugatan Praperadilan Lawan Firli Bahuri, Polda Metro: Kita Ikhtiar dan Berdoa

Sebelum sampai ke putusan, agenda terakhir sidang ialah penyerahan kesimpulan pada Senin (18/12/2023).

Yakin Tak Jadi Tersangka

Menjelang sidang putusan, pihak Firli begitu percaya diri tak menjadi tersangka dalam kasus pemerasan SYL.

"Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.

Keyakinan mereka berlandaskan oleh penilaian tidak sahnya proses penyelidikan.

"Kemudian penyidikannya juga yang tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI