Suara.com - Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023) ini.
Sidang tersebut bakal memutuskan atas status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif tersebut dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Menurut data dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar pada pukul 15.00 WIB.
Bagaimana Awal Mulanya?
Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 lalu.
Penetapan tersangka itu didasari adanya sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp 7.468.711.500 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan status hukumnya tersebut.
Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Rangkaian sidang praperadilan lantas digelar sejak Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Optimis Menang Gugatan Praperadilan Lawan Firli Bahuri, Polda Metro: Kita Ikhtiar dan Berdoa
Sebelum sampai ke putusan, agenda terakhir sidang ialah penyerahan kesimpulan pada Senin (18/12/2023).
Yakin Tak Jadi Tersangka
Menjelang sidang putusan, pihak Firli begitu percaya diri tak menjadi tersangka dalam kasus pemerasan SYL.
"Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.
Keyakinan mereka berlandaskan oleh penilaian tidak sahnya proses penyelidikan.
"Kemudian penyidikannya juga yang tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," terangnya.