Nasib Firli Bahuri Ditentukan Hari Ini, Eks Penyidik KPK Bilang Begini

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 19 Desember 2023 | 14:04 WIB
Nasib Firli Bahuri Ditentukan Hari Ini, Eks Penyidik KPK Bilang Begini
Suasana persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Firli Bahuri, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang pembacaan putusan prapepradilan penetapan tersangka Ketua nonaktif KPK Filri Bahuri pada Selasa (19/12/2023).

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini, hakim akan menolak praperadilan Firli.

"Saya optimis bahwa hakim praperadilan akan menolak permohonan Firli Bahuri ketua KPK non aktif, agar membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi oleh Penyidik Polda Metro Jaya," kata Yudi lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (19/12/2023).

Setelah persidangan praperadilan berjalan sekitar satu minggu, hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada hari ini.

Selama persidangan berjalan, sejumlah saksi untuk meringankannya di hadirkan Firli, di antaranya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, yang sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Kuasa Hukum Firli Optimis

Lewat kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Firli optimis praperadilannya dikabulkan hakim, sehingga membuatnya terbebas dari status tersangka korupsi.

"Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," kata Ian.

Sebagaimana diketahui, usai jadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementa oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan atas statusnya.

Dia tidak terima dijadikan tersangka dugaan pemerasaan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sehingga menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yakin Praperadilan Ditolak Hakim, Alasan Eks Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri

Yakin Praperadilan Ditolak Hakim, Alasan Eks Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri

News | Selasa, 19 Desember 2023 | 11:35 WIB

Putusan Firli Bahuri Vs Polda Metro Jaya Digelar Hari Ini, Siapa yang Menang?

Putusan Firli Bahuri Vs Polda Metro Jaya Digelar Hari Ini, Siapa yang Menang?

News | Selasa, 19 Desember 2023 | 08:38 WIB

Siap Hadapi Putusan Praperadilan Selasa Besok, Polda Metro Ungkap 4 'Amunisi' Buktikan Firli Peras SYL

Siap Hadapi Putusan Praperadilan Selasa Besok, Polda Metro Ungkap 4 'Amunisi' Buktikan Firli Peras SYL

News | Senin, 18 Desember 2023 | 15:49 WIB

Terkini

Iran Mengamuk Siap Hukum Israel yang Nekat Bombardir Lebanon Saat Gencatan Senjata

Iran Mengamuk Siap Hukum Israel yang Nekat Bombardir Lebanon Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 09 April 2026 | 11:25 WIB

Sidak BGN di Cimahi: Ada Dapur MBG yang Beroperasi Tanpa Pengawas Gizi

Sidak BGN di Cimahi: Ada Dapur MBG yang Beroperasi Tanpa Pengawas Gizi

News | Kamis, 09 April 2026 | 11:08 WIB

Misi Artemis II Hadapi Ujian Mematikan: Detik-Detik Menembus 'Neraka' Atmosfer Bumi

Misi Artemis II Hadapi Ujian Mematikan: Detik-Detik Menembus 'Neraka' Atmosfer Bumi

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:56 WIB

CELIOS: Ambisi Biofuel Bisa Korbankan Kedaulatan Pangan di Papua

CELIOS: Ambisi Biofuel Bisa Korbankan Kedaulatan Pangan di Papua

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:55 WIB

Iran Bocorkan Rute Alternatif Selat Hormuz Anti Ranjau Laut

Iran Bocorkan Rute Alternatif Selat Hormuz Anti Ranjau Laut

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:52 WIB

Sadis! Dokter di Hawaii Dorong Istri dari Tebing, Kesaksian Anak Jadi Kunci

Sadis! Dokter di Hawaii Dorong Istri dari Tebing, Kesaksian Anak Jadi Kunci

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:46 WIB

Selat Hormuz vs Malaka: Mana yang Lebih Penting untuk Ekonomi Dunia?

Selat Hormuz vs Malaka: Mana yang Lebih Penting untuk Ekonomi Dunia?

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:45 WIB

Program Vokasi Nasional 2026 Resmi Bergulir, 10 Ribu Peserta Tahap I Mulai Pelatihan

Program Vokasi Nasional 2026 Resmi Bergulir, 10 Ribu Peserta Tahap I Mulai Pelatihan

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:43 WIB

Donald Trump Pertimbangkan Amerika Serikat Keluar dari NATO

Donald Trump Pertimbangkan Amerika Serikat Keluar dari NATO

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:39 WIB

Update Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM: Mata Bakal Ditutup 6 Bulan Demi Pemulihan Intensif

Update Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM: Mata Bakal Ditutup 6 Bulan Demi Pemulihan Intensif

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:34 WIB