KPK Lawan Balik Kubu Eddy Hiariej, Sebut Praperadilan Ketiga Tersangka Tak Jelas!

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 19 Desember 2023 | 14:48 WIB
KPK Lawan Balik Kubu Eddy Hiariej, Sebut Praperadilan Ketiga Tersangka Tak Jelas!
Luthfie Hakim, pengacara Eddy Hiariej dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua anak buahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pada persidangan hari kedua, Selasa (19/12/2023) dengan agenda mendengarkan jawaban, KPK menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Eddy bersama dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana, tidak jelas. Hal itu tertuang pada eksepsi yang dibacakan tim biro hukum KPK.

"Menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan praperadilan merupakan materi pokok perkara. Menyatakan permohonan praperadilan tidak jelas (obscuur libef)," kata biro hukum KPK.

Sementara dalam pokok perkara, KPK meminta agar hakim yang menyidangkan, menolak praperadilan yang diajukan ketiganya.

"Atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata biro hukum KPK.

Terkait upaya pemblokiran rekening bank dan pencegahan ke luar negeri kepada ketiganya, KPK meminta dianggap sah secara hukum.

"Menyatakan tindakan termohon (KPK) dalam melakukan pemblokiran rekening, penggeledahan, penyitaan, dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap diri para pemohon adalah sah dan berdasar hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," jelas biro hukum KPK.

Sebagaimana diketahui, Eddy dan dua anak buahnya menggugat KPK lewat praperadilan, karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

baca juga

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.

KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.

Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lewat Saksi Ini, KPK Usut Dugaan Eddy Hiariej Bisa Urus Kasus

Lewat Saksi Ini, KPK Usut Dugaan Eddy Hiariej Bisa Urus Kasus

News | Senin, 18 Desember 2023 | 17:41 WIB

Dituding Kubu Eddy Hiariej Sebar Hoax, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Biarin Saja!

Dituding Kubu Eddy Hiariej Sebar Hoax, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Biarin Saja!

News | Senin, 18 Desember 2023 | 16:39 WIB

Tak Sudi Dijadikan Tersangka KPK, Kubu Eddy Hiariej: Alexander Marwata Sebar Berita Hoaks!

Tak Sudi Dijadikan Tersangka KPK, Kubu Eddy Hiariej: Alexander Marwata Sebar Berita Hoaks!

News | Senin, 18 Desember 2023 | 16:07 WIB

Terkini

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak

Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×