Polda Metro Jaya: Wakil Ketua KPK Alex Mawarta Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 19 Desember 2023 | 17:23 WIB
Polda Metro Jaya: Wakil Ketua KPK Alex Mawarta Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tolak jadi saksi meringankan Firli Bahuri. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menolak diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi meringankan yang diajukan tersangka Firli Bahuri. Firli sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal ini berdasar surat yang dikirim Biro Hukum KPK kepada penyidik.

"Saudara Alex Mawarta, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi A De Charge oleh tersangka FB," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Alex awalnya hendak diperiksa sebagai saksi meringankan yang diajukan Firli di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/12/2023) lalu. Namun pemeriksaan ditunda karena Alex saat itu juga sedang diperiksa sebagai saksi meringankan dalam sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat itu mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan menunggu kesiapan dari Alex selaku saksi yang diajukan Firli.

"Jadi saksi itu atas permintaan saudara FB," jelas Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/12/2023) lalu.

Meski demikian, Alex lewat surat yang dikirim Biro Hukum KPK menyatakan keberatan alias menolak diperiksa di Polda Metro Jaya jadi saksi meringankan Firli.

Praperadilan Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli terkait penetapan tersangka oleh Polda metro Jaya dalam kasus pemerasan SYL.

Hakim tunggal Imelda Herawati dalam putusannya menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah seusai prosedur.

"Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima," kata Imelda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2023).

Sementara Ade berpendapat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sebagai butki bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka Firli dilakukan penyidik secara profesional.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Firli Bahuri Akan Ditahan Usai Gugatan Praperadilan Ditolak? Ini Kata Polda Metro Jaya

Firli Bahuri Akan Ditahan Usai Gugatan Praperadilan Ditolak? Ini Kata Polda Metro Jaya

News | Selasa, 19 Desember 2023 | 17:02 WIB

Setelah Kalah di Praperadilan, Desakan Firli Bahuri Segera Ditahan Berkumandang

Setelah Kalah di Praperadilan, Desakan Firli Bahuri Segera Ditahan Berkumandang

News | Selasa, 19 Desember 2023 | 16:57 WIB

Senang Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: Bukti Penyidikan Kami Profesional

Senang Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: Bukti Penyidikan Kami Profesional

News | Selasa, 19 Desember 2023 | 16:38 WIB

Gugatan Praperadilan Ditolak Mentah-mentah Hakim, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka!

Gugatan Praperadilan Ditolak Mentah-mentah Hakim, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka!

News | Selasa, 19 Desember 2023 | 15:40 WIB

Nasib Firli Bahuri Ditentukan Hari Ini, Eks Penyidik KPK Bilang Begini

Nasib Firli Bahuri Ditentukan Hari Ini, Eks Penyidik KPK Bilang Begini

News | Selasa, 19 Desember 2023 | 14:04 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB