Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Salah Satunya karena Tidak Jelas

Selasa, 19 Desember 2023 | 19:41 WIB
Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Salah Satunya karena Tidak Jelas
Gugatan praperadilan Firli Bahuri ditolak karena tidak jelas. (IG/firlibahuriofficial)

Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, mengungkap alasan menolak praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri atas statusnya sebagai tersangka korupsi kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Salah satu alasannya karena praperadilan yang diajukan Filri dengan termohon Polda Metro Jaya menyentuh materi pokok perkara.

"Hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, 4 dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Kemudian bukti yang dihadirkan Firli lewat kuasa hukumnnya dianggap hakim tidak relevan.

"Telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil ang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan. Ditandai pula dengan diajukan bukti tanda P26 sampai tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," tutur Hakim.

Atas sejumlah pertimbangan itu, hakim menilai praperadilan yang diajukan Firli tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima.

"Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel. Dengan demikian hakim berpendapat eksepsi termohon (Polda Metro Jaya) beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan," jelas hakim.

Sebagaimana diketahui, usai jadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widoo, Firli melakukan perlawanan atas statusnya.

Firli tidak terima dijadikan tersangka dugaan pemerasaan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sehingga menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Firli Bahuri Akan Ditahan Usai Gugatan Praperadilan Ditolak? Ini Kata Polda Metro Jaya

Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI