"Jadi sudah tidak ada alasan dia untuk fokus sidang praperadilan. Sehingga, kalau besok misalnya dia tidak datang, Dewas KPK harus mengadili,menyidangkan etik tanpa ada kehadiran dia (Firli), karena sudah diberi kesempatan untuk hadir dan membela diri," tegas Yudi.
Dewas KPK memastikan akan tetap menggelar sidang etik, dengan hadir atau tidaknya Firli sebagai terperiksa. Sesuai jadwal sidang diagendakan dengan pemeriksaan 12 saski.
Firli sendiri belum memastikan apakah ia akan hadir pada sidang tersebut atau tidak.
"Besok-lah (Rabu), kita lihat ya," kata Firli.
![Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/19/12796-firli-bahuri.jpg)
Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang dinaikkan ke persidangan.
Pertama, pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, pertemuan itu terjadi beberapa kali.
Kedua, Firli disebut tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.
Ketiga, kepemilikan rumah nomor 46 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, karena menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL.