Masih Kritis, Polisi Belum Bisa Periksa Tersangka Pembakaran Rumah di Kalideres

Kamis, 21 Desember 2023 | 01:05 WIB
Masih Kritis, Polisi Belum Bisa Periksa Tersangka Pembakaran Rumah di Kalideres
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi. (Suara.com/Faqih)

Jana melanjutkan, tersangka RH nekat membakar rumah tersebut lantaran tidak terima akibat digugat cerai oleh istrinya yang berinisial RI (41).

“Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," jelasnya.

Akibat perbuatannya, RH juga mengalami luka bakar sebanyak 58 persen, sementara istrinya, RI mengalami luka bakar 45 persen.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, namun RH hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya di RSUD Cengkareng Jakarta Barat.

RH terancam dijerat dengan Pasal 187, dan atau 188 KUHP demgan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI