CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Kasus Pinjaman Online Problematik, Karena Masuk Hukum Perdata

Bangun Santoso

Jum'at, 22 Desember 2023 | 20:49 WIB
CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Kasus Pinjaman Online Problematik, Karena Masuk Hukum Perdata
Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat debat Cawapres di Hall Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (22/12/2023) malam. [Tangkap Layar]

Suara.com - Dalam sesi debat cawapres, Jumat (22/12/2023), calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, kasus pinjaman online atau pinjol sangat problematik, kenapa?

Menurut Mahfud MD, pinjaman online diciptakan melalui gadget dan itu masuk hukum perdata.

"Kasus pinjol sangat problematik. Karena diciptakan melalui gadget, karena itu perdata. Ada seorang dari Semarang, hanya meminjam 500 ribu, kemudian utangnya bertambah jadi 40 juta," ujar Mahfud MD.

Lalu benarkah apa yang disebut Mahfud MD bahwa pinjol masuk hukum perdata?

Alexander Michael Tjahjadi dari Think Policy Indonesia mengatakan bahwa gagal bayar itu masuk dalam KUHP.

"Sehingga benar itu hukum perdata," kata Alexander.

Penjelasan hukum gagal bayar pinjaman online:

Sementara dari penelusuran tim Cek Fakta Suara.com, dalam penjelasan di website Hukumonline.com yang penjelasakan lengkapnya bisa dicek di sini.

Dalam penjelasannya bahwa secara umum, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.

Lantas, risiko jika pinjol tidak dibayar bagaimana?

Bunga Pinjaman Menjadi Lebih Besar

Karena tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda atau bunga yang lebih besar.

Meskipun dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman,[2] namun, pinjol legal biasanya tetap menentukan bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.

Per tahun 2022, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%.

Apabila debitur tidak segera melunasi utangnya, tentu bunga atau denda yang dikenakan akan semakin banyak.

Ditagih Debt Collector

Jika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector. Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tercatat di SLIK OJK dengan Kualitas Buruk

Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Blunder Sebut Belum Ada Investor Masuk IKN, Gibran: Sebut Mayapada, Agung Sedayu

Mahfud MD Blunder Sebut Belum Ada Investor Masuk IKN, Gibran: Sebut Mayapada, Agung Sedayu

Bisnis | Jum'at, 22 Desember 2023 | 20:44 WIB

Cerita Kasus Pinjol Banyak Cekik Masyarakat, Mahfud: Banyak yang Sampai Bundir, Pinjam Rp 500 Ribu Jadi Rp 240 Juta

Cerita Kasus Pinjol Banyak Cekik Masyarakat, Mahfud: Banyak yang Sampai Bundir, Pinjam Rp 500 Ribu Jadi Rp 240 Juta

Kotak Suara | Jum'at, 22 Desember 2023 | 20:39 WIB

CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Pertumbuhan Ekonomi 7 % Hanya Tercapai Di Era Orde Baru, Benarkah?

CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Pertumbuhan Ekonomi 7 % Hanya Tercapai Di Era Orde Baru, Benarkah?

Kotak Suara | Jum'at, 22 Desember 2023 | 20:23 WIB

Mahfud Minta Seluruh Rakyat Indonesia Sujud ke Ibu Masing-masing saat Debat Cawapres, Ini Alasannya

Mahfud Minta Seluruh Rakyat Indonesia Sujud ke Ibu Masing-masing saat Debat Cawapres, Ini Alasannya

Kotak Suara | Jum'at, 22 Desember 2023 | 20:15 WIB

Investor Ngadu Takut Diperas saat Buka Usaha, Mahfud Pinjam Istilah Anak Muda: Hai Wir, Mundur Kau Wir

Investor Ngadu Takut Diperas saat Buka Usaha, Mahfud Pinjam Istilah Anak Muda: Hai Wir, Mundur Kau Wir

Kotak Suara | Jum'at, 22 Desember 2023 | 20:02 WIB

CEK FAKTA: Klaim Gibran Investasi Di Luar Jawa Sudah 53 Persen, Benarkah?

CEK FAKTA: Klaim Gibran Investasi Di Luar Jawa Sudah 53 Persen, Benarkah?

Kotak Suara | Jum'at, 22 Desember 2023 | 20:02 WIB

Di Debat Cawapres Mahfud Bicara Soal Pengusaha Mau Investasi di Indonesia Diperas

Di Debat Cawapres Mahfud Bicara Soal Pengusaha Mau Investasi di Indonesia Diperas

Kotak Suara | Jum'at, 22 Desember 2023 | 19:49 WIB

Terkini

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:19 WIB

Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas

Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:49 WIB

Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat

Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:33 WIB

Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!

Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:16 WIB

Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme

Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme

News | Senin, 15 Juni 2026 | 07:46 WIB

AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!

AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 06:56 WIB

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB