KPK Tangkap Kristian Wuisan, Salah Satu Tersangka Perkara Korupsi Gubernur Maluku Utara

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Minggu, 24 Desember 2023 | 13:26 WIB
KPK Tangkap Kristian Wuisan, Salah Satu Tersangka Perkara Korupsi Gubernur Maluku Utara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kristian Wuisan (KW), salah satu tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Penangkapan dilakukan tim penyidik KPK usai memperoleh informasi terkait keberadaan KW.

"Tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12) bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan kepada wartawan, Minggu (24/12/2023).

Setelah ditangkap, KW kemudian diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara. Ali mengatakan hal itu dilakukan untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap KW.

"Dalam proses penangkapan ini, Tim penyidik dikawal penuh dari Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara," ujar Ali

Temuan sementara penyidik KPK, Ghani diduga menerima suap dan gratifikasi seniliai Rp 2,2 miliar terkait proyek pembanguanan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara.

Dari 18 orang yang terjaring OTT, KPK kemudian menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Ghani, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan Gani,  Ramadhan Ibrahim (RI), dan dua orang pihak swasta Stevi Thomas (ST) serta Kristian Wuisan (KW).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap, Ghani sebagai gubernur turut andil dalam menentukan pemenang proyek pembangunan insfrastruktur di Maluku Utara.

"Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH (Adnan) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI (Daud) selaku Kadis PUPR dan RA (Ridwan) selaku Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Propinsi Maluku Utara," kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2023).

baca juga

Besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 Miliar,  di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

"Dari proyek-proyek tersebut, AGK (Gani) kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH (Adnan), DI (Daud) dan RA (Ridwan) untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai diatas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan," terang Alex.

Kristian Wuisan yang menjadi salah satu kontraktor menyanggupi pemberian uang. Sementara  Stevi Thomas juga memberikan uang  untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Pemberian uang dilakukan secara tunai dan juga transfer ke rekening penampung. Disebut Alex pembuatan rekening penampung itu diinisiasi oleh Ghani. ATM beserta buku tabungannya dipegang oleh Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Ghani.

"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 Miliar.Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," terang Alex.

Selain dari proyek tersebut, Ghani juga diduga menerima uang dari ASN untuk mendapatkan jabatan.

"Dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," ujar Alex.

KPK melakukan penahanan kepada keenam tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, terhitung sejak 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024. Sementara  tersangka Kristian Wuisan, belum ditahan. Kepadanya diminta untuk bersikap kooperatif pada pemanggilan berikutnya.

Atas perbuatannya,  Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Ghani, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Izinkan Keluarga Tahanan Korupsi Rayakan Natal di Rutan, Ini Syarat dan Ketentuannya

KPK Izinkan Keluarga Tahanan Korupsi Rayakan Natal di Rutan, Ini Syarat dan Ketentuannya

News | Minggu, 24 Desember 2023 | 10:45 WIB

Apa Kasus Muhammad Suryo? Sampai Bikin Irjen Karyoto Disebut Ancam Petinggi KPK

Apa Kasus Muhammad Suryo? Sampai Bikin Irjen Karyoto Disebut Ancam Petinggi KPK

Lifestyle | Sabtu, 23 Desember 2023 | 19:00 WIB

Apa Pekerjaan Muhammad Suryo? Diduga Jadi Dalang Pengancaman Petinggi KPK oleh Irjen Karyoto

Apa Pekerjaan Muhammad Suryo? Diduga Jadi Dalang Pengancaman Petinggi KPK oleh Irjen Karyoto

Lifestyle | Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:17 WIB

Terkini

LPG Terus Dipasok untuk Percepat Pemulihan Gempa NTT

LPG Terus Dipasok untuk Percepat Pemulihan Gempa NTT

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:47 WIB

OPM Eksekusi Agen BIN di Yahukimo: Korban Sudah Lama Jadi Target Operasi Rahasia!

OPM Eksekusi Agen BIN di Yahukimo: Korban Sudah Lama Jadi Target Operasi Rahasia!

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:44 WIB

Kalimantan Disebut Setengah Neraka, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional Karhutla

Kalimantan Disebut Setengah Neraka, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional Karhutla

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:44 WIB

Harga Bisa Mentok Rp1, Investor Diminta Jangan Buru-buru Serok Saham

Harga Bisa Mentok Rp1, Investor Diminta Jangan Buru-buru Serok Saham

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:43 WIB

Unsoed Buka Suara Soal OTT KPK, Pastikan Tak Ada Kekosongan Kepemimpinan di Rektorat

Unsoed Buka Suara Soal OTT KPK, Pastikan Tak Ada Kekosongan Kepemimpinan di Rektorat

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:35 WIB

BI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Transformasi Digital, Andalkan e-Farming hingga QRIS

BI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Transformasi Digital, Andalkan e-Farming hingga QRIS

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Nekat Jualan Dekat Masjid, Toko Miras di Blitar Akhirnya Digembok

Nekat Jualan Dekat Masjid, Toko Miras di Blitar Akhirnya Digembok

Jatim | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Ulasan Dan Bandung: Adaptasi Novel Pidi Baiq yang Sukses Menguras Air Mata

Ulasan Dan Bandung: Adaptasi Novel Pidi Baiq yang Sukses Menguras Air Mata

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Botok Aktivis Pati Balas Bamus Betawi: Urusan Kami dengan Pejabat Ruwet, Bukan Warga Jakarta

Botok Aktivis Pati Balas Bamus Betawi: Urusan Kami dengan Pejabat Ruwet, Bukan Warga Jakarta

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq Punya Tanah dan Bangunan Rp2,5 Miliar!

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq Punya Tanah dan Bangunan Rp2,5 Miliar!

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:23 WIB

×