Dewas KPK Beberkan Catatan Hitam Firli Bahuri dari Bertemu SYL Hingga Tak Jujur Laporkan LHKPN

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 27 Desember 2023 | 15:50 WIB
Dewas KPK Beberkan Catatan Hitam Firli Bahuri dari Bertemu SYL Hingga Tak Jujur Laporkan LHKPN
Suasana jalannya sidang kode etik dengan terdakwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik. Hal itu disepakati lima anggota Dewas KPK dalam putusan sidang etik terhadap Filri.

Pelanggaran etik tersebut lantaran, Ketua KPK nonaktif tersebut melakukan pertemuan dan berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak yang berperkara, kemudian tidak menjadi teladan sebagai pimpinan KPK, dan tidak jujur melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terkait LHKPN terdapat aset yang tidak dengan jujur dilaporkan di LHKPN.

"Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan dengan tidak melaporkan LHKPN secara jujur dan benar," kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Sejumlah aset yang tidak dilaporkan di antaranya, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 yang disewa Firli Bahuri. Rumah tersebut disewa Firli seharga Rp 645 juta per tahun.

"Menurut pendapat Majelis, meskipun rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 bukan milik terperiksa, dan uang sewa dibayar sebelum masa sewa sehingga bukan merupakan utang, tetapi karena terperiksa menyewa rumah tersebut, maka seharusnya pengeluaran untuk membayar sewa dilaporkan dalam LHKPN," kata Indriyanto.

Kemudian Firli memiliki valas senilai Rp 7.841.701.500 yang juga tidak dilaporkan dalam LHKPN.

"Alasan karena digunakan untuk kebutuhan pribadi di luar dinas setelah Terperiksa pensiun, menurut pendapat Majelis seharusnya terperiksa melaporkan valas tersebut setelah dikonversi menjadi rupiah dalam LHKPN sebagai uang cash/tunai karena ada bagian khusus mengenai pelaporan uang cash/lunal yang dalam LHKPN Terperiksa tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022 yang tidak diisi oleh Terperiksa (nihil)," kata Indriyanto.

"Padahal terperiksa memiliki uang valas dalam bentuk cash/tunai dalam jumlah yang cukup banyak yang setelah ditukar, jumlah seluruhnya sekitar Rp 7.841.701.500," sambungnya.

Kemudian, Filri juga tidak melaporkan pembelian tujuh tanah dan bangunan atas nama istrinya, Ardina Safitri. Salah satunya adalah sebuah apartemen yang berada di Essence Dharmawangsa-- yang juga sempat digeledah penyidik Polda Metro Jaya.

baca juga

"Menimbang, bahwa pelaporan LHKPN tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022 yang isinya tidak jujur dan benar yang diuraikan Majelis dalam pertimbangan ini adalah pelaporan LHKPN selama terperiksa menjabat sebagai Ketua KPK," kata Indriyanto.

Atas sejumlah pelanggaran etik itu, Dewas KPK memberikan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Firli Bahuri Disanksi Dewas KPK, Ini Tiga Pelanggaran yang Dilakukannya

Firli Bahuri Disanksi Dewas KPK, Ini Tiga Pelanggaran yang Dilakukannya

News | Rabu, 27 Desember 2023 | 15:26 WIB

Dewas KPK Beberkan Pesan Whatsapp SYL ke Filri Saat Penggeledahan: Mohon Petunjuk Jenderal!

Dewas KPK Beberkan Pesan Whatsapp SYL ke Filri Saat Penggeledahan: Mohon Petunjuk Jenderal!

News | Rabu, 27 Desember 2023 | 14:19 WIB

Dewas KPK Nyatakan Firli Bahuri Langgar Etik Berat Temui SYL

Dewas KPK Nyatakan Firli Bahuri Langgar Etik Berat Temui SYL

Foto | Rabu, 27 Desember 2023 | 14:23 WIB

Terkini

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB