Kejaksaan Agung Tangkap 138 Buronan Sepanjang 2023, Siapa Saja Mereka?

Erick Tanjung

Senin, 01 Januari 2024 | 20:03 WIB
Kejaksaan Agung Tangkap 138 Buronan Sepanjang 2023, Siapa Saja Mereka?
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kejaksaan Agung menangkap sebanyak 138 buron selama periode Januari hingga 18 Desember 2023, terdiri atas 79 buron kasus korupsi dan 59 orang kasus nonkorupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan penangkapan 138 buron itu merupakan hasil dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.

"Dengan capaian tersebut, jumlah DPO (daftar pencarian orang/buron) yang ditangkap selama masa kepemimpinan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin sebanyak 634 orang,” kata Ketut Sumedana dalam siaran resmi Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (1/1/2024).

Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung sejak 23 Oktober 2019 dan hingga saat ini pun masih aktif menjadi orang nomor satu di Kejaksaan Agung.

Mengenai kasus korupsi, Kejaksaan Agung sepanjang 2023 menangani seribuan lebih perkara tindak pidana korupsi dan 18 kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Dari 18 kasus TPPU itu, tiga kasus di antaranya terkait tindak pidana perpajakan dan 15 kasus lainnya terkait tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Kasus-kasus tersebut, yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, terdiri atas 1.647 perkara yang masih tahap penyelidikan, 1.462 perkara tahap penyidikan, 1.766 perkara masuk penuntutan, dan 1.699 perkara yang masuk tahapan eksekusi.

Total kerugian negara akibat tindak pidana tersebut, yang berhasil diselamatkan, nilainya mencapai Rp29,9 triliun dan 5,39 juta dolar AS, 364.200 dolar Singapura, 4.290 euro, 52.638 ringgit Malaysia, 24.000 won, dan 56 pfennig Jerman (koin).

Dalam rilis yang sama, Kejaksaan Agung juga mengumumkan sepanjang 2023 Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait 15 orang jaksa diduga terlibat pemerasan, 15 jaksa diduga campur tangan urusan pengadaan barang dan jasa, dan dua warga diyakini tampil sebagai jaksa gadungan.

baca juga

Ketut menyebut dua orang yang diduga mengaku sebagai jaksa itu telah ditangkap dan ditahan.

Kejaksaan Agung juga melaporkan pencapaian Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum tahun ini, di antaranya para jaksa berhasil menyelesaikan 2.407 perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Sejak Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terbit, secara keseluruhan ada 4.443 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan itu.

"Tidak hanya itu, (Kejaksaan) juga membentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi," kata Kapuspenkum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicecar Penyidik KPK Soal Keberadaan Harun Masiku, Wahyu Setiawan: Kalau Saya Tahu, Saya Tangkap!

Dicecar Penyidik KPK Soal Keberadaan Harun Masiku, Wahyu Setiawan: Kalau Saya Tahu, Saya Tangkap!

News | Kamis, 28 Desember 2023 | 17:01 WIB

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Sita Uang USD 619.000 dari Tersangka Achsanul Qosasi: Tak Menghentikan Penanganan Perkara!

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Sita Uang USD 619.000 dari Tersangka Achsanul Qosasi: Tak Menghentikan Penanganan Perkara!

News | Selasa, 21 November 2023 | 16:38 WIB

Kejari Bondowoso Kena OTT KPK, Jaksa Agung Wanti-wanti Jajaran: Jadikan Ini Cambuk untuk Introspeksi

Kejari Bondowoso Kena OTT KPK, Jaksa Agung Wanti-wanti Jajaran: Jadikan Ini Cambuk untuk Introspeksi

News | Selasa, 21 November 2023 | 08:50 WIB

Terkini

Prabowo Minta Pangkas Anak Cucu Pertamina, PLN, dan BUMN Lain

Prabowo Minta Pangkas Anak Cucu Pertamina, PLN, dan BUMN Lain

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:59 WIB

Raksasa Samudra Bersandar di Lampung: MV Cape San Juan Bawa 'Otot' Militer Super Garuda Shield 2026

Raksasa Samudra Bersandar di Lampung: MV Cape San Juan Bawa 'Otot' Militer Super Garuda Shield 2026

Lampung | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:53 WIB

Senin Pagi Harga Minyak Dunia Melonjak karena Ketidakpastian Selat Hormuz

Senin Pagi Harga Minyak Dunia Melonjak karena Ketidakpastian Selat Hormuz

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Menag Sebut Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Apa Maksudnya?

Menag Sebut Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Apa Maksudnya?

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Pantang Menyerah! Pedro Acosta Berusaha Raih Kemenangan Pertama Bersama KTM

Pantang Menyerah! Pedro Acosta Berusaha Raih Kemenangan Pertama Bersama KTM

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Wall Street Cetak Rekor, 6 Saham Ini Diprediksi Jadi Buruan Investor Hari Ini

Wall Street Cetak Rekor, 6 Saham Ini Diprediksi Jadi Buruan Investor Hari Ini

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:46 WIB

Mengenal Tujuan Gerakan Pramuka dan Perannya dalam Pembentukan Karakter Bangsa

Mengenal Tujuan Gerakan Pramuka dan Perannya dalam Pembentukan Karakter Bangsa

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:46 WIB

Jasad Bayi Ditemukan Terkubur di Mojokerto, Polisi Cari Pelakunya

Jasad Bayi Ditemukan Terkubur di Mojokerto, Polisi Cari Pelakunya

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Harga Rumah Naik Tipis, BI Catat Penjualan Properti Mulai Pulih pada Kuartal II 2026

Harga Rumah Naik Tipis, BI Catat Penjualan Properti Mulai Pulih pada Kuartal II 2026

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Iran Janji Buka Selat Hormuz Jika AS Cabut Sanksi dan Bayar Ganti Rugi Perang

Iran Janji Buka Selat Hormuz Jika AS Cabut Sanksi dan Bayar Ganti Rugi Perang

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 07:35 WIB

×