Boyamin Sebut Harun Masiku Meninggal, Begini Tanggapan KPK

Selasa, 02 Januari 2024 | 13:51 WIB
Boyamin Sebut Harun Masiku Meninggal, Begini Tanggapan KPK
Buronan KPK Harun Masiku disebut meninggal. (Ist)

Suara.com - Mantan caleg PDIP Harun Masiku sudah borun selama empat tahun. Harun sebelumnya telah dijadikannya tersangka korupsi berupa suap Komisioner KPU pada Januari 2020.

Selamat empat tahun ini pula, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim melakukan pencarian. Namun hasilknya masih belum bisa menangkap eks politiku PDIP itu.

Terkait itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman memiliki pendapat soal keberada Harun. Dia menyakini, Harun telah meninggal dunia.

"Aku yakin dia (Harun) sudah meninggal," kata Boyamin lewat keterangannya, dikutip Suara.com, Selasa (2/1/2024).

Menurutnya upaya KPK yang mengklaim melakukan pencarian hanya gimik belaka.

"Sejauh ini hanya gimik saja, kecuali KPK betul-betul bisa menangkap HM (Harun)," tegasnya.

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah pernyataan Boyamin. KPK, katanya, tidak pernha menerima informasi Harun meninggal.

"Sejauh ini tidak ada info tersebut," tegasnya.

Dia mengklaim KPK tetap berkomitmen menangkap Harun.

"Kami pastikan, KPK tetap cari dan tangkap Harun Masiku," ujarnya.

Baca Juga: Satu Korban Yatim Piatu, PDIP Boyolali Ungkap Relawan Ganjar Dianiaya Anggota TNI: Ditarik, Ditendang, Diseret ke Kompi

Harun Masiku Buron 4 Tahun

Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.

Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI