Jaksa mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, sekitar Rp 100 miliar.
Hadir di Sidang Putusan Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Piliha Diam Soal Vonisnya
Senin, 08 Januari 2024 | 14:06 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Di Hardiknas 2025, KPK Peringatkan Guru dan Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
02 Mei 2025 | 14:20 WIB WIBWindy Idol Menangis: Sudah Capek Banget
23:47 WIBREKOMENDASI
TERKINI