Dalam pernyataannya, Mahfud MD mengatakan, seseorang yang minum ganja atau membuat sambal ganja tidak bisa dihukum.
Pasalnya, dalam undang-undang tidak aturan jelas terkait larangan pembuatan sambal ganja satu ini.
“Misalnya orang minum ganja, bikin sambal ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di undang-undang, 'barang siapa membuat sambal ganja dihukum,' ndak ada. Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam undang-undang," kata Mahfud MD dalam sebuah acara yang disiarkan langsung di kanal Youtube Kemenkopolhukam, Senin (12/6/2023).
Pernyataannya itu langsung menjadi kontroversi. Hal ini karena, Mahfud MD menyinggung isu yang berkaitan dengan narkoba.
Sementara itu, masyarakat khawatir pernyataan Mahfud MD itu malah membuat orang-orang menyalahgunakan narkoba.