Meterai 6000 Sudah Tidak Berlaku Sejak Tahun 2022
Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan bea meterai tunggal Rp10 ribu per 1 Januari 2020. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Penggunaan meterai 3.000 dan 6.000 ke depan akan dihapuskan setelah melewati masa transisi.
Selama masa transisi sampai dengan 31 Desember 2021 materai 3.000,00 dan 6.000,00 masih berlaku.