Sebut Pajak Hiburan 40 Persen Bisa Matikan Pengusaha, Ketua DPRD DKI Tak Tahu Heru Budi Terbitkan Perda

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 16 Januari 2024 | 21:15 WIB
Sebut Pajak Hiburan 40 Persen Bisa Matikan Pengusaha, Ketua DPRD DKI Tak Tahu Heru Budi Terbitkan Perda
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengaku tak mengetahui Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang salah satu isinya mengatur soal kenaikan pajak hiburan jadi 40 persen. Ia tidak merasa tidak pernah menandatangani Perda tersebut.

Seharusnya, Perda merupakan produk hukum hasil pembahasan eksekutif dengan legislatif. Namun, ia malah merasa tak pernah menyetujui aturan itu.

"Gua juga belum tahu, harusnya kan Perda-nya tanda tangan gua, gua belum tanda tangan," ujar Prasetyo di gedung DPRD DKI, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, Pemprov seharusnya melakukan kajian mendalam terkait kebijakan ini, termasuk mempertimbangkan soal demografi. Apalagi, naiknya pajak akan sangat membebankan pengusaha.

Meskipun nantinya pajak ditanggung konsumen, dikhawatirkan pengunjung jadi sepi lantaran harga terlalu mahal hingga berujung bangkrut.

"Kalau itu menghasilkan pengusaha-pengusaha bangkrut gimana, kan harus dikaji ulang," jelasnya.

Ia pun meminta agar Pemprov tidak seenaknya dalam menentukan kenaikan pajak. Semua pihak termasuk legislatif harus dilibatkan.

"Jangan melakukan semena-mena dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat pengusaha-pengusaha juga kita enggak mau membela tempat hiburan juga," jelasnya.

"Karena saya sebagai pimpinan dewan disini bijak lah pemerintah daerah memutuskan itu," tambahnya memungkasi.

baca juga

Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi resmi menetapkan pajak untuk kegiatan hiburan sebesar Rp40 persen. Angka ini artinya naik sebesar 15 persen dari sebelumnya 25 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan pajak hiburan ini berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa.

"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," ujar Heru dalam Pasal 53 nomor 2 Perda tersebut, dikutip Selasa (16/1/2024).

Heru sendiri meneken Perda tersebut sejak 5 Januari 2024 dan langsung berlaku saat itu juga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diprotes Inul dan Hotman Paris, Kemenkeu: Pajak Hiburan Dukung Wisata Daerah

Diprotes Inul dan Hotman Paris, Kemenkeu: Pajak Hiburan Dukung Wisata Daerah

Bisnis | Selasa, 16 Januari 2024 | 19:20 WIB

Perda Resmi Diteken Heru Budi, Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen!

Perda Resmi Diteken Heru Budi, Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen!

News | Selasa, 16 Januari 2024 | 18:13 WIB

Ngeluh Pajak Hiburan, Inul Berakhir Diserang Warganet: Dulu Mbak Dukung Omnibus...

Ngeluh Pajak Hiburan, Inul Berakhir Diserang Warganet: Dulu Mbak Dukung Omnibus...

Lifestyle | Selasa, 16 Januari 2024 | 10:01 WIB

6 Fakta Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Inul hingga Hotman Paris Protes, Siapa Saja yang Kena Imbas?

6 Fakta Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Inul hingga Hotman Paris Protes, Siapa Saja yang Kena Imbas?

Bisnis | Senin, 15 Januari 2024 | 21:02 WIB

Pajak Hiburan 40-70 Persen, Menko Airlangga: Tidak Berlaku Mutlak, Bisa Dikecualikan..

Pajak Hiburan 40-70 Persen, Menko Airlangga: Tidak Berlaku Mutlak, Bisa Dikecualikan..

News | Senin, 15 Januari 2024 | 18:27 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB