Pajak Hiburan 40-70 Persen, Menko Airlangga: Tidak Berlaku Mutlak, Bisa Dikecualikan..

Senin, 15 Januari 2024 | 18:27 WIB
Pajak Hiburan 40-70 Persen, Menko Airlangga: Tidak Berlaku Mutlak, Bisa Dikecualikan..
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pajak hiburan 40 sampai 70 persen yang diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memiliki pengeculian.

Hal itu disampaikan merspons keluhahan dari pelaku usaha hiburan yang menolak penerapan pajak 40-70 persen.

"Kemarin juga sama di daerah turis seperti Labuan Bajo, Mandalika dan Bali keluhannya sama, yaitu pajak 40 persen," kata Airlangga di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin (15/1/2023).

"Tetapi di dalam Undang-Undang HKPD ada pasal 11. Pasal 11 itu bisa mengecualikan daerah, dengan tentunya usulan dari pemerintah daerah apa itu bupati ataupun gubernur. Jadi sebetulnya bisa dikecualikan," sambungnya.

Menurutnya dengan adanya pengecualin, sehinga pemerintah tidak perlu melakukanrevisi dalam di Undang-Undang HKPD. Dengan pengecualiannya juga membuat penertapan pajak 40 sampai 70 persen di jasa hiburan tak berlaku mutlak.

"Revisi nanti saja, tapi Undang-Undang itu sendiri sudah memberikan jalan keluar. Sehingga perlu sosialisasi. Jadi tidak mutlak diterapkan 40 persen, tergantung local wisdom, terutama hubungan keuangan pememerintah daerah dan pusat," ujarnya.

Kenaikan tarif pajak jasa hiburan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pada pasal 58 ayat 2 dalam UU itu disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca Juga: Inul Protes Pajak Hiburan Bakal Naik Hingga 75%, Sandiaga Uno Buka Suara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI