Bongkar Sindikat Love Scamming Jaringan Internasional, Keuntungan Capai Rp50 Miliar Per Bulan

Jum'at, 19 Januari 2024 | 18:54 WIB
Bongkar Sindikat Love Scamming Jaringan Internasional, Keuntungan Capai Rp50 Miliar Per Bulan
Dittipidum Bareskrim Polri membongkar kasus love scamming jaringan internasional. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain menangkap para pelaku, Subdit Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri juga turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa laptop hingga puluhan unit handphone.

Untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," tutur Djuhandhani.

Sementara 18 pelaku lainnya kekinian hanya diminta melakukan wajib lapor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI