"Memang di hukum tata negara prinsipnya orang itu menilai harus dari jabatan. Jadi perbuatan tercela orang biasa dan menurut seorang presiden atau menteri," katanya.
Menurutnya, perbuatan tercela oleh presiden harus dilihat dari jabatannya sebagai kepala negara.
"Karena seorang yang dijadikan tolok ukur jabatan dan wewenang. Dalam konteks itu lah menurut saya pak Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dalam konteks presiden," ujarnya.
Pernyataan Jokowi
Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden. Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," kata Jokowi.
Hal senada ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.
Baca Juga: Kocak! Spanduk Caleg Masinton dan Chong Sung Kim Jadi Penunjuk Jalan: Ini yang Paling Jauh
"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya lagi.