Masuk Kategori Perbuatan Tercela, Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Ucapannya!

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 25 Januari 2024 | 17:42 WIB
Masuk Kategori Perbuatan Tercela, Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Ucapannya!
Masuk Kategori Perbuatan Tercela, Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Ucapannya. (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meyebut presiden hingga menteri boleh berpihak dan berkampanye. Menurut Bivitri, pernyataan tersebut sudah memenuhi syarat untuk memakzulkan Jokowi sebagai presiden.

"Tapi pertanyaan kunci ini saya kira jadi pemicu yang paling penting, kalau pertanyaannya apakah sudah memenuhi syarat untuk pemakzulan atau belum, kalau menurut saya sudah," kata Bivitri dalam diskusi yang digelar Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Mengenal Thalia Anak Tom Lembong yang Punya Otak Moncer Kini Kuliah di London

Beda Adab Ahok vs Abdee Slank Usai Dukung Ganjar, Bak Langit Bumi!

Bivitri menilai pernyataan Jokowi itu sudah masuk dalam kategori perbuatan tercela. Dia merujuk pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti (tengah) dalam diskusi di kawasan Tebet. (Suara.com/Yaumal)
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti (tengah) dalam diskusi di kawasan Tebet. (Suara.com/Yaumal)

Pasal itu berbunyi: "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

"Ada yang agak longgarkan, harus dibuktikan secara hukum. Agak longgar perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Di titik itu menurut saya, perbuatan tercela itu," jelasnya.

Bivitri menganggap perbuatan tercela oleh presiden tidak sama dengan prilaku masyarakat biasa.

Biodata dan Pendidikan Gus Miftah: Ngaku Belajar Etika dari Gibran, Ternyata Keturunan Orang Besar

Gibran Dianggap Tak Punya Etika Saat Debat, Nikita Mirzani Ikut Ngamuk: Sudah Dua Kali Minta Maaf

"Memang di hukum tata negara prinsipnya orang itu menilai harus dari jabatan. Jadi perbuatan tercela orang biasa dan menurut seorang presiden atau menteri," katanya.

Menurutnya, perbuatan tercela oleh presiden harus dilihat dari jabatannya sebagai kepala negara.

"Karena seorang yang dijadikan tolok ukur jabatan dan wewenang. Dalam konteks itu lah menurut saya pak Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dalam konteks presiden," ujarnya.

Pernyataan Jokowi

Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden. Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kocak! Spanduk Caleg Masinton dan Chong Sung Kim Jadi Penunjuk Jalan: Ini yang Paling Jauh

Kocak! Spanduk Caleg Masinton dan Chong Sung Kim Jadi Penunjuk Jalan: Ini yang Paling Jauh

News | Kamis, 25 Januari 2024 | 17:03 WIB

Disemprot Opung Luhut soal Contekan, Tom Lembong Balas Begini

Disemprot Opung Luhut soal Contekan, Tom Lembong Balas Begini

News | Kamis, 25 Januari 2024 | 16:29 WIB

Timnas AMIN Ogah Pusing Elektabilitas Anies Jeblok di Survei The Economist, Ini Alasannya!

Timnas AMIN Ogah Pusing Elektabilitas Anies Jeblok di Survei The Economist, Ini Alasannya!

Kotak Suara | Kamis, 25 Januari 2024 | 16:19 WIB

Survei Media Inggris Tempatkan Prabowo Penganut Jokowinomics Ungguli Anies dan Ganjar

Survei Media Inggris Tempatkan Prabowo Penganut Jokowinomics Ungguli Anies dan Ganjar

News | Kamis, 25 Januari 2024 | 16:11 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB