Ini Rincian UU soal Presiden Boleh Kampanye, Ada yang Luput Dibaca Jokowi?

Farah Nabilla | Suara.com

Sabtu, 27 Januari 2024 | 14:45 WIB
Ini Rincian UU soal Presiden Boleh Kampanye, Ada yang Luput Dibaca Jokowi?
Jokowi tunjukkan UU yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh berkampanye.

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait ucapannya soal presiden boleh memihak dan kampanye. Ia pun mengatakannya sambil menunjukkan isi UU yang mengatur tentang hal tersebut.

"Saya hanya sampaikan ketentuan dari ketentuan perundang-undangan. Jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana," kata Jokowi, mengutip Kompas TV, Sabtu (27/1/2024).

Ia memperlihatkan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 299 yang berbunyi "Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye". Lalu, ditunjukkan pula Pasal 281 yang isinya ketentuan kampanye bagi presiden.

"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, harus memenuhi ketentuan: tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan; menjalani cuti di luar tanggungan negara."

Namun, apa yang diperlihatkan Jokowi itu disorot karena tidak lengkap atau hanya sebagian saja. Hal ini pun membuatnya dinilai memaksakan diri ingin berkampanye. Lantas, seperti apa rincian isi UU tersebut selengkapnya?

Rincian Isi UU yang Luput Dijelaskan Jokowi

Saat menjelaskan kepada awak media, Jokowi rupanya tidak mengungkap isi UU terkait secara keseluruhan. Hal ini pun menjadi sorotan publik dan beberapa dari mereka melampirkan isinya yang lebih rinci. Berikut bunyinya.

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; 

c. atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 281

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Anies: Menjalankan Negara Bukan Pakai Selera

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Anies: Menjalankan Negara Bukan Pakai Selera

News | Sabtu, 27 Januari 2024 | 10:22 WIB

Bawaslu Akui Kirim Surat Imbauan kepada Presiden Jokowi Tentang Kampanye

Bawaslu Akui Kirim Surat Imbauan kepada Presiden Jokowi Tentang Kampanye

Kotak Suara | Sabtu, 27 Januari 2024 | 04:05 WIB

Geger Statement Pernyataan Presiden Boleh Kampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana!

Geger Statement Pernyataan Presiden Boleh Kampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana!

Video | Jum'at, 26 Januari 2024 | 21:45 WIB

Presiden Boleh Kampanye, Bawaslu Bakal 'Pelototin' Jokowi

Presiden Boleh Kampanye, Bawaslu Bakal 'Pelototin' Jokowi

Kotak Suara | Jum'at, 26 Januari 2024 | 22:04 WIB

Terkini

Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day

Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:03 WIB

KPA Tolak May Day Fiesta, Soroti Masalah Buruh hingga Petani Belum Tuntas

KPA Tolak May Day Fiesta, Soroti Masalah Buruh hingga Petani Belum Tuntas

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:00 WIB

Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana

Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:55 WIB

Gus Lilur Bongkar Peta Kekuatan Muktamar NU, 400 Suara Mengerucut ke Satu Poros?

Gus Lilur Bongkar Peta Kekuatan Muktamar NU, 400 Suara Mengerucut ke Satu Poros?

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:49 WIB

Imbas May Day di DPR, Pintu Keluar Tol Slipi Ditutup: Cek Rute Alternatif Tomang-Tanjung Duren

Imbas May Day di DPR, Pintu Keluar Tol Slipi Ditutup: Cek Rute Alternatif Tomang-Tanjung Duren

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:49 WIB

Cerita Ibu Buruh di May Day, Ajak Anak ke Tengah Aksi

Cerita Ibu Buruh di May Day, Ajak Anak ke Tengah Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:47 WIB

Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!

Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:09 WIB

Sampaikan Duka Mendalam, Equalizer Group Beri Dukungan untuk Korban KRL Bekasi

Sampaikan Duka Mendalam, Equalizer Group Beri Dukungan untuk Korban KRL Bekasi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:05 WIB

Peringati May Day: Massa Buruh Seragam Merah Gotong 'Rudal' Raksasa ke Gerbang DPR!

Peringati May Day: Massa Buruh Seragam Merah Gotong 'Rudal' Raksasa ke Gerbang DPR!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:50 WIB

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:34 WIB