Ini Rincian UU soal Presiden Boleh Kampanye, Ada yang Luput Dibaca Jokowi?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 27 Januari 2024 | 14:45 WIB
Ini Rincian UU soal Presiden Boleh Kampanye, Ada yang Luput Dibaca Jokowi?
Jokowi tunjukkan UU yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh berkampanye.

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait ucapannya soal presiden boleh memihak dan kampanye. Ia pun mengatakannya sambil menunjukkan isi UU yang mengatur tentang hal tersebut.

"Saya hanya sampaikan ketentuan dari ketentuan perundang-undangan. Jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana," kata Jokowi, mengutip Kompas TV, Sabtu (27/1/2024).

Ia memperlihatkan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 299 yang berbunyi "Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye". Lalu, ditunjukkan pula Pasal 281 yang isinya ketentuan kampanye bagi presiden.

"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, harus memenuhi ketentuan: tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan; menjalani cuti di luar tanggungan negara."

Namun, apa yang diperlihatkan Jokowi itu disorot karena tidak lengkap atau hanya sebagian saja. Hal ini pun membuatnya dinilai memaksakan diri ingin berkampanye. Lantas, seperti apa rincian isi UU tersebut selengkapnya?

Rincian Isi UU yang Luput Dijelaskan Jokowi

Saat menjelaskan kepada awak media, Jokowi rupanya tidak mengungkap isi UU terkait secara keseluruhan. Hal ini pun menjadi sorotan publik dan beberapa dari mereka melampirkan isinya yang lebih rinci. Berikut bunyinya.

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

Baca Juga: Meutya Hafid: Presiden Hanya Menegaskan Aturan, Bukan Deklarasi Keberpihakan

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; 

c. atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 281

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI