Catatan ICW: Sembilan Tahun Rezim Jokowi Tak Berkontribusi pada Upaya Pemberantasan Korupsi

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 30 Januari 2024 | 13:07 WIB
Catatan ICW: Sembilan Tahun Rezim Jokowi Tak Berkontribusi pada Upaya Pemberantasan Korupsi
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai selama sembilan tahun atau hampir dua periode Joko Widodo atau Jokowi menjadi presiden tidak memberikan kontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan ICW, karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memiskinkan koruptor yang tak kunjung disahkan.

"Stagnasi pembahasan RUU ini sejatinya juga semakin menegaskan bahwa sembilan tahun Rezim Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak berkontribusi apapun terhadap penguatan agenda pemberantasan korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangannya yang dikutip Suara.com, Selasa (30/1/2024).

Kurnia memaparkan, RUU Perampasan Aset sudah berusia 12 tahun. Diusulkan pertama kali pada 2012, dan baru masuk prolegnas prioritas tahun 2023.

"Yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman surat presiden (surpres) pada tanggal 4 Mei 2023, tak lantas menambah akselerasi pembahasan RUU ini. Betapa tidak, setelah melewati setidaknya 16 kali rapat paripurna, surpres tersebut tidak kunjung dibacakan oleh pimpinan DPR," jelasnya.

Diakui ICW, meski 'bola panasnya' berada di DPR, namun tak serta merta pemerintah dapat lepas tangan, dan dinilai setengah hati mendorong pengesahannya.

"Tanggung jawab pemerintah sebaiknya tidak hanya berhenti hanya pada ranah administrasi, mengirimkan surat. Lebih dari itu, sebagai rancangan regulasi yang merupakan inisiatifnya, pemerintah seharusnya mampu mendorong lebih keras agar DPR dapat membahas RUU Perampasan Aset ini," tegasnya.

Sikap pemerintah tersebut, dibandingkan Kurnia dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Minerba.

"Di mana kita tahu, di balik problematika dari substansi sejumlah RUU tersebut, akan tetapi mampu meyakinkan agar pembahasannya dilakukan secara cepat, tanpa harus menunggu bertahun-tahun lamanya," terangnya.

Padahal menurut Kurnia, Indonesia memerlukan optimalisasi upaya pemulihan aset tindak pidana yang bermotif ekonomi. Disebutnya dalam konteks tindak pidana korupsi, usaha mengembalikan uang negara terganjal oleh karakteristik dari tindak pidana korupsi yang pembuktiannya sangat detail dan memakan waktu yang cukup lama.

baca juga

"Sementara kita tahu, upaya koruptor untuk menyembunyikan hasil kejahatannya bahkan sudah dilakukan sejak ia melakukan perbuatan lancung tersebut," ujar Kurnia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modal Pengalaman Jadi Legislator, Ganjar-Mahfud Pede Dorong DPR Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Modal Pengalaman Jadi Legislator, Ganjar-Mahfud Pede Dorong DPR Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Kotak Suara | Kamis, 18 Januari 2024 | 06:48 WIB

Presiden Jokowi Desak RUU Perampasan Aset, Apa Itu?

Presiden Jokowi Desak RUU Perampasan Aset, Apa Itu?

Lifestyle | Selasa, 12 Desember 2023 | 16:53 WIB

Desak DPR, Jokowi di Hari Antikorupsi: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan!

Desak DPR, Jokowi di Hari Antikorupsi: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan!

News | Selasa, 12 Desember 2023 | 12:13 WIB

Terkini

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak

Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×