Catatan ICW: Sembilan Tahun Rezim Jokowi Tak Berkontribusi pada Upaya Pemberantasan Korupsi

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 30 Januari 2024 | 13:07 WIB
Catatan ICW: Sembilan Tahun Rezim Jokowi Tak Berkontribusi pada Upaya Pemberantasan Korupsi
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai selama sembilan tahun atau hampir dua periode Joko Widodo atau Jokowi menjadi presiden tidak memberikan kontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan ICW, karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memiskinkan koruptor yang tak kunjung disahkan.

"Stagnasi pembahasan RUU ini sejatinya juga semakin menegaskan bahwa sembilan tahun Rezim Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak berkontribusi apapun terhadap penguatan agenda pemberantasan korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangannya yang dikutip Suara.com, Selasa (30/1/2024).

Kurnia memaparkan, RUU Perampasan Aset sudah berusia 12 tahun. Diusulkan pertama kali pada 2012, dan baru masuk prolegnas prioritas tahun 2023.

"Yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman surat presiden (surpres) pada tanggal 4 Mei 2023, tak lantas menambah akselerasi pembahasan RUU ini. Betapa tidak, setelah melewati setidaknya 16 kali rapat paripurna, surpres tersebut tidak kunjung dibacakan oleh pimpinan DPR," jelasnya.

Diakui ICW, meski 'bola panasnya' berada di DPR, namun tak serta merta pemerintah dapat lepas tangan, dan dinilai setengah hati mendorong pengesahannya.

"Tanggung jawab pemerintah sebaiknya tidak hanya berhenti hanya pada ranah administrasi, mengirimkan surat. Lebih dari itu, sebagai rancangan regulasi yang merupakan inisiatifnya, pemerintah seharusnya mampu mendorong lebih keras agar DPR dapat membahas RUU Perampasan Aset ini," tegasnya.

Sikap pemerintah tersebut, dibandingkan Kurnia dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Minerba.

"Di mana kita tahu, di balik problematika dari substansi sejumlah RUU tersebut, akan tetapi mampu meyakinkan agar pembahasannya dilakukan secara cepat, tanpa harus menunggu bertahun-tahun lamanya," terangnya.

Padahal menurut Kurnia, Indonesia memerlukan optimalisasi upaya pemulihan aset tindak pidana yang bermotif ekonomi. Disebutnya dalam konteks tindak pidana korupsi, usaha mengembalikan uang negara terganjal oleh karakteristik dari tindak pidana korupsi yang pembuktiannya sangat detail dan memakan waktu yang cukup lama.

"Sementara kita tahu, upaya koruptor untuk menyembunyikan hasil kejahatannya bahkan sudah dilakukan sejak ia melakukan perbuatan lancung tersebut," ujar Kurnia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modal Pengalaman Jadi Legislator, Ganjar-Mahfud Pede Dorong DPR Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Modal Pengalaman Jadi Legislator, Ganjar-Mahfud Pede Dorong DPR Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Kotak Suara | Kamis, 18 Januari 2024 | 06:48 WIB

Presiden Jokowi Desak RUU Perampasan Aset, Apa Itu?

Presiden Jokowi Desak RUU Perampasan Aset, Apa Itu?

Lifestyle | Selasa, 12 Desember 2023 | 16:53 WIB

Desak DPR, Jokowi di Hari Antikorupsi: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan!

Desak DPR, Jokowi di Hari Antikorupsi: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan!

News | Selasa, 12 Desember 2023 | 12:13 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB