Diduga Palsukan Dokumen RUPSLB, Herman Deru dan Komisaris Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Bareskrim

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 30 Januari 2024 | 20:25 WIB
Diduga Palsukan Dokumen RUPSLB, Herman Deru dan Komisaris Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Bareskrim
Eks Gubernur Sumsel Herman Deru. [Instagram]

Suara.com - Eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Laporan tersebut tercatat dengan korban bernama Mulyadi Mustofa dan terregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.

Pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan, langkah itu dilakukan lantaran pihaknya merasa dirugikan akibat adanya aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB. Adapun dalam kasus ini Herman Daru merupakan perwakilan pemegang saham dari BSB.

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," kata Yudhistira, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/224).

Yudhistira menjelaskan, dalam RUPSLB tahun 2020 tersebut seharusnya, seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan sosok Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur BSB.

Ia menyebut, saat itu kliennya juga turut diusulkan menjadi calon Direktur BSB oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan selaku selaku pemegang 28.081 lembar saham milik BSB.

Namun, lanjut Yudhistira, nama kliennya yang telah diusulkan untuk menjabat sebagai Direktur BSB tersebut justru dihapuskan dalam Akta Risalah RUPSLB 2020.

Akibatnya, posisi yang seharusnya diisi oleh Mulyadi pada tahun 2021 justru ditempati oleh orang lain.

Pasalnya, ia menyebut dalam agenda RUPSLB tanggal 12 Januari 2021, tidak terdapat pengusulan nama Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB.

baca juga

Kondisi itu menurutnya berbanding terbalik dengan keputusan RUPSLB tahun 2020 yang mengamanatkan agar nama Mulyadi Mustofa diusulkan sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB tahun 2021.

"Hilangnya peluang Mulyadi untuk dicalonkan sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB. Sehingga tidak menerima potensi penghasilan sebagai Direktur BSB dengan jangka waktu jabatan selama empat tahun," jelasnya.

Yudhistira menduga dokumen tanpa nama Mulyadi itulah yang kemudian disimpan dan digunakan oleh BSB untuk melaporkan kegiatan RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dokumen itu juga yang kemudian diduga digunakan oleh pihak BSB untuk melakukan proses fit and proper test terhadap Saparudin yang diusulkan sebagai Komisaris Independen.

Sementara itu, Yudhistira mengatakan, Erzaldi Rosman selaku pihak yang mengusulkan kliennya sebagai calon Direktur BSB juga telah menemui pimpinan OJK Palembang untuk membahas persoalan tersebut.

Hanya saja dari pertemuan tersebut, pihak OJK terkesan lepas tangan karena menyebut permasalahan yang ada harus diselesaikan lewat mekanisme yang ada di BSB.

Yudhistira menyayangkan sikap yang diambil OJK dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB tersebut.

Pasalnya, ia menilai OJK tidak berperan sebagai pengawas ataupun pendeteksi awal terhadap dugaan tindak pidana di industri perbankan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Yudhistira menilai, OJK seharusnya dapat memberikan surat perintah tertulis hingga sanksi pidana terhadap pihak BSB terkait penggunaan dua Akta Risalah RUPSLB yang berbeda.

Terlebih, lanjut Yudhistira, dugaan terdapatnya dua Akta Risalah RUPSLB yang berbeda itu telah disampaikan secara langsung oleh Gubernur Bangka Belitung. Erzaldi Rosman dalam pertemuannya dengan OJK Palembang.

"OJK diduga tidak melaksanakan kewenangannya dan Bank Sumsel Babel diduga tidak konsisten dalam menggunakan dua Akta yang berbeda karena OJK tidak menggunakan kewenangannya melakukan perintah tertulis kepada Bank Sumsel Babel," tegasnya.

Selain eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB, Yudhistira mengatakan pihaknya juga turut melaporkan 2 orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB.

Dalam laporan itu, mereka diduga melanggar Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hingga sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.

"Masih dalam proses penyelidikan, sesuai mekanisme peraturan yang berlaku, secara prosedural," kata Trunoyudo, saat dikonfirmasi Senin.

Ia berjanji, jika ada perkembangan terkait kasus ini akan segera disampaikan kembali.

"Nanti pada perkembangan proses penyelidikan berikutnya akan kami sampaikan kembali," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panji Gumilang Pakai Lima KTP Berbeda, Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Dokumen

Panji Gumilang Pakai Lima KTP Berbeda, Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Dokumen

News | Kamis, 02 November 2023 | 21:04 WIB

Herman Deru Dapatkan Gelar Gubernur Bina Sena dari IMF 2023

Herman Deru Dapatkan Gelar Gubernur Bina Sena dari IMF 2023

Press Release | Selasa, 19 September 2023 | 11:25 WIB

Resmikan Kontes Mobil Bhayangkara 2022, Gubernur Herman Deru Harapkan Peserta Jadi Duta Lalu Lintas

Resmikan Kontes Mobil Bhayangkara 2022, Gubernur Herman Deru Harapkan Peserta Jadi Duta Lalu Lintas

Otomotif | Senin, 18 Juli 2022 | 07:18 WIB

Terkini

Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia

Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×