Datang dari Malaysia, Penyeludupan Sabu Dalam Anus WNA Digagalkan Bea Cukai Batam

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 31 Januari 2024 | 01:25 WIB
Datang dari Malaysia, Penyeludupan Sabu Dalam Anus WNA Digagalkan Bea Cukai Batam
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah (kedua kiri) dan Kepala Bea Cukai Batam Rizal (ketiga kanan) dalam konferensi pers terkait pengungkapan dan pemusnahan narkotika, di Batam, Selasa (30/1/2024). (Bea Cukai Batam).

Suara.com - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.399,26 gram. Sabu tersebut dibawa oleh warga negara asing (WNA) yang datang ke Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidilah, mengatakan narkotika jenis sabu tersebut digagalkan penyeludupannya dalam dua lokasi yang berbeda.

“Sinergi bersama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan di dua pelabuhan, yaitu pada Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang," ujar Rizki dalam keterangan yang diterima di Batam, Selasa (30/1/2024).

DiA menyebut kedua pelaku tersebut, yakni KFH dan AM dalam hal ini bertindak sebagai kurir.

KFH merupakan WNA yang datang ke Batam menumpang Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia pada hari Senin (15/1).

Tim K-9 KPU BC Batam melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal. Pada pelacakan tersebut menunjukkan respon terhadap salah satu penumpang (KFH), sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di badan termasuk dubur akhirnya tersangka mengakui membawa sabu dengan modus inserter (memasukkan barang dalam anus)," kata dia.
"Petugas membawa tersangka ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan dokter menyatakan terdapat corpus allineum (adanya benda asing di dalam tubuh). Akhirnya tersangka dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pengeluaran barang dari dalam anus,” katanya menambahkan.

Sementara AM merupakan WNI yang akan melakukan perjalanan menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang pada hari Kamis (11/1).

Ia menjelaskan dari citra xray terlihat barang berbentuk kristal yang diduga sabu, namun pengakuan dari AM itu adalah tawas.

baca juga

Rizki menjelaskan petugas melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test untuk memastikan barang tersebut, dan hasilnya positif sabu.

"Terhadap penumpang dilakukan pemeriksaan badan untuk memastikan apakah di badan penumpang ada terdapat barang yang diduga narkotika lainnya dan hasilnya nihil. Atas pelaku dan barang bukti dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut," ujar dia.

Selanjutnya, kata Rizki, dilakukan pemusnahan yang langsung dipimpin oleh Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah bertempat di halaman utama Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator.

Upaya penyelundupan sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mike Tyson Tewas Ditabrak Oknum Polisi yang Diduga Mabuk Miras

Mike Tyson Tewas Ditabrak Oknum Polisi yang Diduga Mabuk Miras

News | Rabu, 24 Januari 2024 | 16:35 WIB

Imigrasi Entikong Periksa WNA yang Tercatat dalam Daftar Pemilih Pemilu 2024

Imigrasi Entikong Periksa WNA yang Tercatat dalam Daftar Pemilih Pemilu 2024

Press Release | Jum'at, 19 Januari 2024 | 09:05 WIB

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Uang Palsu, Ini Rinciannya

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Uang Palsu, Ini Rinciannya

News | Kamis, 18 Januari 2024 | 02:00 WIB

Terseret Kasus Narkoba ke-6 Kali, Ibra Azhari Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 M

Terseret Kasus Narkoba ke-6 Kali, Ibra Azhari Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 M

Video | Senin, 08 Januari 2024 | 19:30 WIB

Ibra Azhari Beli Sabu Paket Rp200 Ribu Via Online, Polisi Sebut Gegara Masalah Keluarga

Ibra Azhari Beli Sabu Paket Rp200 Ribu Via Online, Polisi Sebut Gegara Masalah Keluarga

News | Senin, 08 Januari 2024 | 20:14 WIB

Terkini

Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung

Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung

Jabar | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:14 WIB

Mendag Klaim MBG Dongkrak Harga Telur, Kini Mendekati HET

Mendag Klaim MBG Dongkrak Harga Telur, Kini Mendekati HET

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06 WIB

Terjebak Pregnancy Beauty Standard: Saat Tubuh Ibu Hamil Dijadikan Komoditas Estetika

Terjebak Pregnancy Beauty Standard: Saat Tubuh Ibu Hamil Dijadikan Komoditas Estetika

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:05 WIB

Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih

Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih

Bogor | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03 WIB

Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki

Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:01 WIB

Ulasan Pride and Prejudice: Kisah Cinta Klasik yang Tak Lekang oleh Waktu

Ulasan Pride and Prejudice: Kisah Cinta Klasik yang Tak Lekang oleh Waktu

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:00 WIB

Rupiah Berbalik Melemah pada Kamis Sore, Harga Minyak Jadi Biang Kerok

Rupiah Berbalik Melemah pada Kamis Sore, Harga Minyak Jadi Biang Kerok

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:59 WIB

5 Pilihan Benda Pembawa Hoki di Meja Kerja Menurut Feng Shui, Biar Rezeki Lancar dan Tidak Stres

5 Pilihan Benda Pembawa Hoki di Meja Kerja Menurut Feng Shui, Biar Rezeki Lancar dan Tidak Stres

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:57 WIB

Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang

Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang

Malang | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:57 WIB

Wajib Kalahkan Kamboja, Jordi Amat Ungkap Target Ambisius Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Wajib Kalahkan Kamboja, Jordi Amat Ungkap Target Ambisius Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:55 WIB

×