Minta Keterbukaan Riwayat Hidup Caleg, Koalisi Masyarakat Sipil Sambangi Kantor KPU

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 01 Februari 2024 | 15:19 WIB
Minta Keterbukaan Riwayat Hidup Caleg, Koalisi Masyarakat Sipil Sambangi Kantor KPU
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim (Tangkapan Layar Zoom)

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi yang terdiri dari AJI Indonesia, LBH Pers, ICW, Perludem, Yayasan Tifa, dan Medialink mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kehadiran mereka ini merupakan tindak lanjut dari upaya menyurati keberatan atas jawaban permohonan informasi KPU.

Sebab, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi sebelumnya telah mengirimkan permohonan informasi publik mengenai uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

Permohonan ini mereka sampaikan karena menilai adanya ketertutupan informasi riwayat hidup calon anggota legislatif pada pemilu 2024.

Dalam dokumen yang diajukan pada Jumat (22/12/2023) itu, mereka eminta agar KPU RI memberikan informasi mengenai uji konsekuensi yang telah dilakukan terkait pengecualian atas informasi pribadi dari 30 persen atau sebanyak 2.965.

"Meminta agar KPU RI dapat transparan dalam melaksanakan proses Pemilihan Umum 2024, demi demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).

"Meminta agar KPU RI mengakomodir semua bentuk partisipasi masyarakat guna mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 yang berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," tambah dia.

KPU kemudian telah memberikan jawaban pada 19 Januari 2024. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi menilai tanggapan tersebut tidak menjawab satupun poin permohonan yang diajukan.

Sasmito menjelaskan KPU berdalih bahwa pada dasarnya setiap informasi publik yang dimohonkan wajib untuk disediakan kecuali terhadap informasi yang apabila diumumkan dapat menimbulkan bahaya bagi pemilik data.

baca juga

"Tanggapan itu tidak sama sekali menjawab poin-poin yang kami ajukan, sebab dalam konteks informasi mengenai calon legislatif, khususnya dalam masa pemilu, pengecualian informasi tersebut harus didahului dengan terdapatnya mekanisme yang disebut sebagai pengujian konsekuensi serta dengan pertimbangan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya," tutur Sasmito.

Hal tersebut, lanjut dia, diatur dalam Pasal 3 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi:

“Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya partisipasi masyarakat merupakan “pemeran utama” dari dilangsungkannya pemilihan umum."

Oleh sebab itu, Sasmito menganggap hak atas informasi bagi masyarakat mengenai informasi calon legislatif menjadi hal yang pemenuhannya harus diprioritaskan.

"KPU harus dapat menjelaskan secara komprehensif dengan menyajikan hasil uji konsekuensi tersebut kepada publik," ujar dia.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi mendesak KPU untuk segera mengabulkan permohonan informasi sebelumnya secara komprehensif dan transparan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Caleg PKB Banten Dukung Prabowo-Gibran, Gembong: Pembelotan Diserahkan ke Partai!

Dua Caleg PKB Banten Dukung Prabowo-Gibran, Gembong: Pembelotan Diserahkan ke Partai!

News | Kamis, 01 Februari 2024 | 11:50 WIB

Penjelasan KPU Soal Surat Suara Simulasi Pilpres 2024 Tampilkan Empat Paslon Di Blora

Penjelasan KPU Soal Surat Suara Simulasi Pilpres 2024 Tampilkan Empat Paslon Di Blora

Kotak Suara | Kamis, 01 Februari 2024 | 08:39 WIB

Tersangka Kasus Bagi-bagi Beras, Caleg Perindo Ini Tak Ditahan, kok Bisa?

Tersangka Kasus Bagi-bagi Beras, Caleg Perindo Ini Tak Ditahan, kok Bisa?

News | Selasa, 30 Januari 2024 | 16:15 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Jogja | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:56 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan

Lampung | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:53 WIB

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP

Sulsel | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:49 WIB

BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Ribuan Debitur Ikut Akad Massal

BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Ribuan Debitur Ikut Akad Massal

Surakarta | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:48 WIB

Dibalik Keputusan MK soal Kuota Hangus, Pakar CISSReC Ingatkan Transparansi Lebih Penting!

Dibalik Keputusan MK soal Kuota Hangus, Pakar CISSReC Ingatkan Transparansi Lebih Penting!

Tekno | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:48 WIB

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP

Sumsel | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:45 WIB

Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus

Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:44 WIB

BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP

BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP

Kalbar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:44 WIB

Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK

Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:42 WIB

Dokter Paru Respons Pernyataan Prabowo: Asbes Berbahaya, Tapi Rokok Jauh Lebih Mematikan

Dokter Paru Respons Pernyataan Prabowo: Asbes Berbahaya, Tapi Rokok Jauh Lebih Mematikan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:40 WIB

×