Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberhentikan dengan hormat Mahfud MD dari jabatannya sebagai Menko Polhukam.
Hal tersebut berdasarkan keputusan presiden (keppres) yang diteken Jokowi.
Baca Juga:
Aksi Alam Ganjar Jadi Sorotan, Lagi Bucin Sampai Nyanyi Lagu Pandangan Pertama Milik RAN
GKR Bendara Putri Sultan Jogja Jajan di Gerobak Angkringan, Tingkahnya Menjadi Sorotan Publik
Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2024 pada Jumat (2/2/2024) yang memuat soal pemberhentian Mahfud tersebut.
"Yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Selasa.

Untuk mengisi kekosongan, Jokowi pun menunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai Plt Menko Polhukam.
Tito akan menjadi pengganti Mahfud sementara sampai ditunjuknya Menko Polhukam definitif.
"Serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024," ungkapnya.
Mahfud MD mengungkap situasi pertemuannya dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Menurutnya, pertemuan dalam rangka penyampaikan surat pengunduran diri sebagai Menko Polhukam berlangsung hangat.
"Alhamdulillah bapak presiden sama dengan saya kita bicara dari hati ke hati dengan penuh kekeluargaan dan sama-sama tersenyum tidak ada ketegangan apapun kuta tersenyum bergembira," kata Mahfud usai pertemuan.