Gibran Belum Move On Kirab Kebangsaan di Semarang, Publik: Jateng Tetap Banteng
Sementara sang Wartawati menceritakan kejadian yang dialami bermula saat Puan hendak mengajak foto. Namun dirinya kemudian dihalau oleh terduga pelaku.
"Dia bilang bilang awas-awas, tapi tangannya pegang kemaluan," ungkap sang wartawati kepada awak media.
Menurutnya, sentuhan di bagian intim itu yang dilakukan ajudan itu terjadi dua kali.
"Setelah dua kali itu dia bilang 'sorry, sorry'. Aku sempat bilang 'ini kemaluan lho mas'. Orangnya langsung pergi," jelas dia.
Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marginal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Riska Farasonalia mengecam keras dugaan pelecehan yang terjadi.
Ia menegaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan itu menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.
"Kami berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers," ujar Riska melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Beda dari yang Lain, APK di Temanggung Diturunkan Pakai Crane