Kecewa Praperadilan Penyidikan Korupsi Harun Masiku Ditolak Hakim, Boyamin MAKI Akan Ajukan Gugatan Lagi

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 21 Februari 2024 | 18:12 WIB
Kecewa Praperadilan Penyidikan Korupsi Harun Masiku Ditolak Hakim, Boyamin MAKI Akan Ajukan Gugatan Lagi
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai sidang praperadilan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku di PN Jaksel, Rabu (21/2/2024). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya terkait penyidikan buronan KPK Harun Masiku. Gugatan diajukan kembali setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/2/2024) memutuskan menolak praperadilan MAKI terkait Harun Masiku.

"Seperti biasa kami sudah bersepakat dengan teman-teman tadi, dalam jangka waktu dua minggu ke depan kami ajukan gugatan baru," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai persidangan, Rabu (21/2/2024).

Boyamin pun mengaku kecewa dengan putusan hakim, yang menolak gugatannya.

"Bahwa permohonan kami masih ditolak, meskipun kecewa, ya, apapun tetap kami hormati putusan hakim. Yang apapun telah menyidangkan sampai level pokok perkara," ujar Boyamin.

Dia menuturkan, meskipun dalam gugatannya tidak ada bukti KPK menghentikan penyidikan Harun Masiku, namun harusnya Hakim tetap mengabulkan permintaan persidangan in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa.

"Kami mengadu perkara ini sudah berlangsung 4 tahun, tak bisa ditangkap, tapi juga tak bisa dilanjutkan, dan saya meminta hanya satu, disidangkan secara in absentia, sebenarnya itu," katanya.

Gugatan Ditolak

Dalam gugatannya, MAKI menilai KPK sebagai termohon menghentikan penyidikan korupsi Harun Masiku. Oleh karenanya MAKI dalam gugatannya meminta KPK agar Harun yang berstatus buron disidangkan secara in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa.

"Eksepsi termohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Abu Hanifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2).

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka permintaan MAKI agar Harun Masiku disidang in absentia tidak dikabulkan.

Sebagaimana diketahui praperadilan sebelumnya diajukan Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Selasa 16 Januari 2024 degan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Di kolom klarifikasi perkara tertulis, sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Termohon adalah KPK, dan pemohonnya tertulis MAKI.

Harun Masiku Buron 4 Tahun

Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.

Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diajukan MAKI, Gugatan Praperadilan Persidangan In Absentia Harun Masiku Ditolak

Diajukan MAKI, Gugatan Praperadilan Persidangan In Absentia Harun Masiku Ditolak

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 16:40 WIB

Polda Metro Tanggapi Praperadilan Aiman, Singgung Status Wartawan hingga Alasan Ubah Password Email dan Instagram

Polda Metro Tanggapi Praperadilan Aiman, Singgung Status Wartawan hingga Alasan Ubah Password Email dan Instagram

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 20:09 WIB

Faisal Basri Ungkap Metode Jahat Jokowi, Harun Masiku dan Hasto Ditangkap Kalau Melawan

Faisal Basri Ungkap Metode Jahat Jokowi, Harun Masiku dan Hasto Ditangkap Kalau Melawan

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:43 WIB

Komeng: Lebih Baik DPD daripada DPO, Sindir Siapa?

Komeng: Lebih Baik DPD daripada DPO, Sindir Siapa?

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:29 WIB

Blunder! Boyamin MAKI Anggap Sanksi Dewas KPK untuk 78 Pegawai Terlibat Pungli Tak Masuk Logika

Blunder! Boyamin MAKI Anggap Sanksi Dewas KPK untuk 78 Pegawai Terlibat Pungli Tak Masuk Logika

News | Senin, 19 Februari 2024 | 12:46 WIB

Sebut Informasi Korupsi Pembelian Pesawat Mirage Hoax, Kemhan Bakal Tempuh Langkah Hukum

Sebut Informasi Korupsi Pembelian Pesawat Mirage Hoax, Kemhan Bakal Tempuh Langkah Hukum

News | Senin, 12 Februari 2024 | 19:02 WIB

Halangi Penyidikan KPK, Stefanus Roy Pengacara Lukas Enembe Divonis Penjara 4,5 Tahun!

Halangi Penyidikan KPK, Stefanus Roy Pengacara Lukas Enembe Divonis Penjara 4,5 Tahun!

News | Rabu, 07 Februari 2024 | 18:31 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB