Hak Angket DPR dari Zaman ke Zaman: Kakek Prabowo Pelopornya

Galih Prasetyo

Rabu, 21 Februari 2024 | 21:54 WIB
Hak Angket DPR dari Zaman ke Zaman: Kakek Prabowo Pelopornya
Massa yang tergabung dalam Jaringan Daerah Tolak Angket KPK melakukan aksi simpatik di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

Suara.com - Publik tengah ramai membicarakan soal hak angket DPR pasca Pilpres 2024. Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo sebelumnya mendorong partai pengusungnya untuk menggunakan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR.

Ganjar menjelaskan bahwa hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.

Usulan dari Ganjar ini kemudian direspon oleh sejumlah pihak termasuk Presiden Jokowi. Menurut Jokowi, usulan penggunaan hak angket DPR merupakan hak demokrasi.

Baca juga:

"Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan kepada media usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa seperti dikutip dari Antara.

Usulan hak angket DPR juga dikomentari oleh ketua umum Golkar, Airlangga Hartarto. Menurutnya, hak angket memang hak politis DPR namun partainya menolak untuk menggulirkannya.

“Hak angket kan hak politikus DPR. Tetapi Partai Golkar dan partai koalisinya pasti akan menolak,” kata Airlangga.

Airlangga juga mengatakan bahwa penolakan juga pasti datang dari partai Demokrat. “Dengan Mas AHY masuk (ke pemerintahan), jadi (partai) yang di luar pemerintah semakin sedikit,” ujar Airlangga.

Selain Golkar dan Demokrat, dua partai pengusung Prabowo-Gibran yang masuk parlemen yaitu Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).

baca juga

Lantas apa sebenarnya hak angket itu dan seperti apa sejarahnya di Indonesia?

Mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi, filosofi dasar hak angket DPR menjadi instrumen checks and balance dalam sistem demokrasi presedensial yang dianut negara ini.

Hal tersebut mengandung arti hak angket hanya ditujukan bagi lembaga eksekutif di bawah presiden. Masih dari sumber yang sama, menurut Ahli hukum tata negara, Refly Harun dari sisi sejarah, keberadaan hak angket bermula dari hak untuk menginvestigasi (right to investigate) dan memeriksa penyalahgunaan kewenangan, dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, yang kemudian disebut right to impeachment.

Hak angket dari zaman ke zaman

Ditelisik dari sejumlah sumber sejarah, hak angket pertama kali digulirkan oleh DPR pada era pemerintahan Soekarno. Hak angket pertama dipelopori oleh R. Margono Djojohadikusumo yang saat itu menjabat sebagai ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) -- lembaga yang dibubarkan pada 31 Juli 2003.

Margono seperti diketahui adalah kakek dari capres nomor urut 2, Prabowo Subianto. Margono menggulirkan hak angket pada 1950. Kala itu, ia mendorong DPR gunakan hak angket untuk menyelidiki untung rugi penggunaan devisa oleh pemerintah berdasarkan UU Pengawasan Devisen 1940.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tantang Anies Buktikan Kecurangan Pemilu Sebelum Pencoblosan, TKN Prabowo-Gibran: Jangan Hanya Menuduh!

Tantang Anies Buktikan Kecurangan Pemilu Sebelum Pencoblosan, TKN Prabowo-Gibran: Jangan Hanya Menuduh!

Kotak Suara | Rabu, 21 Februari 2024 | 21:52 WIB

Indikator Politik Ungkap Sebab Prabowo-Gibran Unggul Telak: Pemilih Muda, Jawa, dan NU

Indikator Politik Ungkap Sebab Prabowo-Gibran Unggul Telak: Pemilih Muda, Jawa, dan NU

Kotak Suara | Rabu, 21 Februari 2024 | 21:47 WIB

Komnas HAM Bongkar Para Kades Hingga Kepala Daerah Terlibat Dukung Capres di Pemilu 2024

Komnas HAM Bongkar Para Kades Hingga Kepala Daerah Terlibat Dukung Capres di Pemilu 2024

Kotak Suara | Rabu, 21 Februari 2024 | 21:47 WIB

Terima Ucapan Selamat dari MBZ via Telepon, Prabowo Disapa dengan Panggilan My Brother

Terima Ucapan Selamat dari MBZ via Telepon, Prabowo Disapa dengan Panggilan My Brother

Kotak Suara | Rabu, 21 Februari 2024 | 21:44 WIB

Prabowo-Gibran Unggul Telak di Pilpres, Indikator Politik Sebut Suara Kalangan NU Berperan

Prabowo-Gibran Unggul Telak di Pilpres, Indikator Politik Sebut Suara Kalangan NU Berperan

Kotak Suara | Rabu, 21 Februari 2024 | 21:38 WIB

Indikator Politik Ungkap Alasan Prabowo-Gibran Unggul Telak di Pilpres

Indikator Politik Ungkap Alasan Prabowo-Gibran Unggul Telak di Pilpres

Kotak Suara | Rabu, 21 Februari 2024 | 21:33 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×