Tak Puas Hasil Pilpres Harusnya Ke MK, Yusril: Hak Angket Cuma Bikin Perselisihan Berlarut-larut

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 23 Februari 2024 | 08:06 WIB
Tak Puas Hasil Pilpres Harusnya Ke MK, Yusril: Hak Angket Cuma Bikin Perselisihan Berlarut-larut
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, bagi pihak yang merasa tak puas dengan hasil Pilpres 2024 maka seharusnya bisa membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan justru diselesaikan dengan menggunakan hak angket di DPR RI mengusut dugaan kecurangan.

"Untuk menyalurkan dan mencari penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Pemilu dan hasilnya, khususnya Pilpres, pihak yang tidak puas dapat membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi, bukan dengan menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu yang kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPU," kata Yusril dalam keterangannya dikutip Jumat (23/2/2024).

Menurutnya, keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Namun dia berpendapat jika hak angket tak bisa digunakan mengusut dugaan kecurangan Pemilu terkhusus Pilpres.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak," katanya.

Ia mengatakan, UUD 45 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil Pemilu yang harus diselesaikan melalui MK.

Menurutnya, Pasal 24C UUD 45 dengan jelas menyatakan bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil Pemilu, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD 45 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tsb tidak dapat digunakan," ujarnya.

Terakhir, Yusril mengatakan, adanya hak angket hanya akan menimbulkan perselihihan hasil Pilpres 2024 yang berlarut-larut.

"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angketpun hanya bebentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tuturnya.

baca juga

"Putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres akan menciptakan kepastian hukum. Sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang potensial berujung kepada chaos yang harus kita hindari," imbuhnya.

Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket terkait dengan dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.

Partai pengusung Ganjar-Mahfud yang berada di DPR saat ini adalah PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ganjar mengatakan, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Koalisi Perubahan Pilih Hak Angket Ketimbang Ke MK: Karena Ada Pamannya

Alasan Koalisi Perubahan Pilih Hak Angket Ketimbang Ke MK: Karena Ada Pamannya

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 06:37 WIB

Koalisi Perubahan Pilih Gulirkan Hak Angket Bareng PDIP, PKS: daripada ke MK Ada Pamannya

Koalisi Perubahan Pilih Gulirkan Hak Angket Bareng PDIP, PKS: daripada ke MK Ada Pamannya

Kotak Suara | Kamis, 22 Februari 2024 | 20:22 WIB

Muncul Wacana Kubu 01 dan 03 Bersatu untuk Memakzulkan Jokowi, Yusril: Jurang Kehancuran

Muncul Wacana Kubu 01 dan 03 Bersatu untuk Memakzulkan Jokowi, Yusril: Jurang Kehancuran

News | Kamis, 22 Februari 2024 | 19:13 WIB

Aktivis 98 Sebut Hak Angket DPR soal Pemilu Bisa Mengembalikan Kepercayaan kepada Pemerintah

Aktivis 98 Sebut Hak Angket DPR soal Pemilu Bisa Mengembalikan Kepercayaan kepada Pemerintah

Kotak Suara | Kamis, 22 Februari 2024 | 18:31 WIB

Tiga Sekjen Partai Pendukung Anies-Muhaimin Kumpul di NasDem Tower, Bahas Usulan Hak Angket?

Tiga Sekjen Partai Pendukung Anies-Muhaimin Kumpul di NasDem Tower, Bahas Usulan Hak Angket?

Kotak Suara | Kamis, 22 Februari 2024 | 18:31 WIB

Ganjar Semangat Koar-koar Hak Angket, Mahfud MD Malah Enggan Ikut Campur

Ganjar Semangat Koar-koar Hak Angket, Mahfud MD Malah Enggan Ikut Campur

Kotak Suara | Kamis, 22 Februari 2024 | 17:24 WIB

Partai Ummat Respons Usul Hak Angket Ganjar: Selama untuk Melawan Kezaliman, Kita Dukung!

Partai Ummat Respons Usul Hak Angket Ganjar: Selama untuk Melawan Kezaliman, Kita Dukung!

News | Kamis, 22 Februari 2024 | 16:26 WIB

Terkini

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:02 WIB

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 23:01 WIB

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:00 WIB

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 22:45 WIB

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 22:40 WIB

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang

4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 22:07 WIB

Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor

Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 22:02 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

×