Kudeta Moeldoko
Usai kalah dalam Pilkada DKI Jakarta, AHY ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat pada Oktober 2019. Setelah itu, pada Kongres V Partai Demokrat yang berlangsung pada 15 Maret 2020 di Jakarta, AHY secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020–2025.
Goncangan dahsyat terjadi di tubuh Demokrat saat dipimpin AHY. Sejumlah kader Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, Sumatera Utara pada tahun 2021 silam.
Berdasarkan voting, Moeldoko yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 pada 5 Maret 2021. Mantan Panglima TNI itu mengalahkan Marzuki Alie yang dicalonkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan Moeldoko didukung DPD Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua Barat, hingga Aceh. Keputusan kemenangan Moeldoko disampaikan oleh pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun.
Kubu AHY langsung bereaksi atas KLB itu. Mereka menyatakan kegiatan itu tidak sah, ilegal, dan inkonstitusional. Setelahnya, kubu Moeldoko daftarkan hasil KLB ke Kemenkumham pada 15 Maret 2021. Meski begitu, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menolak pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Drama gerilya Moeldoko merebut Partai Demokrat akhirnya berakhir di Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terhadap AHY dan Partai Demokrat. Keputusan itu diambil oleh Hakim Agung Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.