Momen AHY dan Moeldoko Salaman, Dulu Berseteru Sekarang Sudah Bersatu?

Eko Faizin Suara.Com
Selasa, 27 Februari 2024 | 12:42 WIB
Momen AHY dan Moeldoko Salaman, Dulu Berseteru Sekarang Sudah Bersatu?
Menteri ATR BPN, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY tampak berjabat tangan dengan Kepala Staf Presiden, Moeldoko sebelum sidang kabinet paripurna digelar di Istana Negara, Senin (26/2/2024). [st]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jejak seteru AHY vs Moeldoko
Diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat AHY resmi menjabat Menteri ATR/BPN, Rabu (21/2/2024). 

AHY kini bergabung dalam satu lingkaran dengan Moeldoko yang merupakan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Keduanya punya jejak perseteruan di kepengurusan Partai Demokrat.

Perseteruan AHY dan Moeldoko bermula sejak KLB Partai Demokrat di Deli Serdang awal Maret 2021.

KLB tersebut dimotori Darmizal, Johnny Allen, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya. Kemudian kader senior Partai Demokrat seperti Max Sopacua dan Hencky Luntungan. 

Pada momen itu, sejumlah politikus Demokrat mengadakan pemilihan Ketua Umum dengan pencalonan Moeldoko dan Marzuki Alie. Dalam pemilihan itu, Moeldoko terpilih keluar sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Di sisi lain, AHY ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketum Partai Demokrat periode 2020-2025 pada Kongres V di JCC Senayan, Jakarta, 14 Maret 2020. 

Kubu AHY pun merespons hasil KLB itu pada 5 Maret 2021 dan menyebutnya tidak sah serta inkonstitusional, sementara Demokrat pihak Moeldoko tetap mendaftarkan kepengurusan mereka ke Kemenkumham pada 15 Maret 2021.

Gugatan dari Partai Demokrat versi KLB ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diketahui, pada gugatan tersebut meminta majelis hakim mengesahkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Majelis Hkim PTUN Jakarta, Selasa (23/11/2021), menyampaikan pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan KLB karena itu urusan internal partai politik.

KLB pada gugatannya yang tercatat dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT sebelumnya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan SK Menkumham yang menolak perubahan AD/ART serta susunan pengurus partai hasil pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang pada 5 Maret 2021 yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum partai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI