- Dede Yusuf menanggapi deklarasi Partai Gerakan Rakyat yang mendukung Anies Baswedan pada Pilpres 2029 sebagai hak konstitusional.
- Dukungan tersebut dimungkinkan karena MK telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi nol persen.
- Regulasi terkait kepesertaan partai politik akan disinkronisasi melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menanggapi kemunculan Partai Gerakan Rakyat yang baru saja mendeklarasikan diri sebagai partai politik dan menyatakan dukungan untuk mengusung Anies Baswedan pada Pilpres 2029.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak setiap partai politik dalam sistem demokrasi.
Dede menilai, dukungan tersebut sah secara konstitusional, terlebih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen.
Dengan ketentuan tersebut, seluruh partai politik memiliki peluang yang sama untuk mengusulkan calon presiden.
"Begini, kalau keputusan MK mengatakan bahwa presidential threshold sudah 0 persen, artinya siapapun, partai manapun boleh mengusulkan. Itu terbuka. Tinggal nanti apakah partainya masuk dalam verifikasi? Karena kan akan banyak sekali dengan kondisi kayak begini akan banyak sekali partai,” ujar Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu menyebut kemunculan partai-partai baru sebagai fenomena positif bagi iklim demokrasi nasional.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap partai tetap harus memenuhi syarat konstitusional, terutama dalam proses verifikasi sebagai peserta pemilu.
“Nah kami... kita belum pembahasan undang-undang partai ya, jadi artinya kita belum bisa menjawab saat itu juga. Tapi kalau misalnya ada partai mendeklarasikan saya pikir monggo, itu suatu hal yang bagus dalam alam demokrasi dengan presidential threshold 0 persen, silakan,” tambahnya.
Dede juga menjelaskan bahwa ke depan akan dilakukan sinkronisasi regulasi melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas mekanisme kepesertaan partai politik dalam pemilu, termasuk pemilihan presiden dan legislatif.
Baca Juga: Berniat Irit Dana MBG, Pengelola SPPG Malah Gigit Jari: Uang Sisa Rp 2 Miliar Balik ke Kas Negara
“Ya karena kan di dalam undang-undang partai politik nanti salah satunya... jadi gini, urutannya pertama adalah undang-undang pemilu dulu. Apakah undang-undang pemilu mengenai pemilihan presiden, wakil presiden, DPR, maka akan di situ disebutkan partai yang mana yang bisa, baru undang-undang partai politik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Undang-Undang Partai Politik akan menjadi rujukan utama bagi partai-partai baru dalam mempersiapkan diri menghadapi kontestasi politik nasional.
“Undang-undang partai politik untuk mempersiapkan partai-partai yang katakanlah akan ikut di dalam perhelatan pemilu nanti,” imbuhnya.
Saat ditanya mengenai peluang Anies Baswedan di Pilpres 2029, mengingat hubungan historis Partai Demokrat yang sempat bekerja sama dengan Anies, Dede memilih tidak memberikan penilaian politik. Ia menegaskan posisinya sebagai pimpinan Komisi II DPR RI menuntut sikap profesional dan netral.
"Waduh saya tidak bisa mengomentari siapapun, karena domainnya Komisi II bukan memberikan komentar terhadap calon, tapi kita di undang-undangnya,” pungkasnya.