Menurutnya, tugas Gereja yaitu memberkati pernikahan yang telah dicatatkan dalam adminduk, sementara negara dinilai hanya mengurus adminduk saja.
Kebijakan KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama Perlu PP atau Perpres?
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan juga telah merespons rencana Menag Yaqut yang menyatakan akan mentransformasikan KUA sebagai tempat yang melayani pencatatan pernikahan semua agama.
Menurutnya, Menag harus memastikan untuk tak goyah dengan desakan majelis agama, khususnya MUI, yang potensial menjadi pembatas bagi rencana Menag.
Dan sebaiknya, kebijakan tersebut harus dituangkan ke dalam PP atau Perpres. Pasalnya, PP atau Perpres jika dilihat dari segi waktu dan rentang kendali, politik regulasinya tidak terlalu panjang, jadi diperlukan revisi Undang-Undang atau UU Perkawinan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama