KPK Keukeuh Penetapan Helmut Tersangka Sesuai Prosedur, Walaupun Putusan Pengadilan Tidak Sah

Selasa, 27 Februari 2024 | 19:01 WIB
KPK Keukeuh Penetapan Helmut Tersangka Sesuai Prosedur, Walaupun Putusan Pengadilan Tidak Sah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon (KPK) membayar biaya perkara," kata Hakim pada 30 Januari lalu.

Untuk diketahui, Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI