Pro Kontra Jokowi Jadikan Prabowo Jenderal Kehormatan Bintang 4

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 28 Februari 2024 | 13:56 WIB
Pro Kontra Jokowi Jadikan Prabowo Jenderal Kehormatan Bintang 4
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Salah satu cara untuk mengaburkan beban dan juga mengaburkan tanggung jawab dari Prabowo Subianto yang harusnya masih menunggu proses pengadilan terkait dengan peristiwa yang terjadi di 98," ujar Dimas saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/2/2024).

Ia melanjutkan, Prabowo pernah dipecat dari militer karena dinyatakan terlibat dalam sejumlah kasus penculikan aktivis pada 1998.

Hal senada diutarakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Dalam keterangan resminya pada Rabu (28/2/2024), Isnur mengatakan, pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo tidak tepat.

Hal tersebut dapat melukai rasa keadilan para keluarga korban penculikan di era Reformasi 1998 lalu.

"Hal ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998," kata Isnur.

"Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," sambungnya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI