Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Wakil Presiden Maruf Amin sebagai Plt Presiden.
Maruf akan menggantikan posisi Jokowi yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Australia.
Baca Juga:
Persaingan PDIP di Dapil Neraka Jakarta: Suara Once Mekel Tackel Eriko hingga Masinton
Siti Atikoh Ungkap Omongan Ganjar soal Urusan Ranjang yang Membuatnya Makin Cinta
Bukan Ridwan Kamil, Gus Miftah Sebut Sosok Ini Kandidat Terkuat Jadi Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Diketahui, Jokowi berada di Australia mulai 4 hingga 6 Maret 2024.
Penunjukkan Maruf sebagai Plt Presiden dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.
"Maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan wakil presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut," bunyi Keppres terkait dilihat Suara.com, Senin (4/3/2024).
Baca Juga: Jokowi Sebut Harga Beras di 2 Pasar Induk Sudah Turun, Tapi Tak Semua Daerah Merasakannya
Dalam keppres dijelaskan, wakil presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia, pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden," bunyi Keppres.
Keppres menegaskan setelah presiden berada dalam kembali di tanah air, penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada pdesiden
"Keputusan presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres.
Jokowi ke Australia
Adapun Jokowi berangkat ke Australia pada Senin (4/3/2024).