Jokowi Kunker ke Australia, Maruf Amin Ditunjuk Jadi Plt Presiden

Senin, 04 Maret 2024 | 14:09 WIB
Jokowi Kunker ke Australia, Maruf Amin Ditunjuk Jadi Plt Presiden
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Debat kelima tersebut mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri. [Antara Foto/Wahyu Putro A/hp]

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Wakil Presiden Maruf Amin sebagai Plt Presiden.

Maruf akan menggantikan posisi Jokowi yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Australia.

Baca Juga:

Persaingan PDIP di Dapil Neraka Jakarta: Suara Once Mekel Tackel Eriko hingga Masinton

Siti Atikoh Ungkap Omongan Ganjar soal Urusan Ranjang yang Membuatnya Makin Cinta

Bukan Ridwan Kamil, Gus Miftah Sebut Sosok Ini Kandidat Terkuat Jadi Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Diketahui, Jokowi berada di Australia mulai 4 hingga 6 Maret 2024.

Penunjukkan Maruf sebagai Plt Presiden dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.

"Maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan wakil presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut," bunyi Keppres terkait dilihat Suara.com, Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Jokowi Sebut Harga Beras di 2 Pasar Induk Sudah Turun, Tapi Tak Semua Daerah Merasakannya

Dalam keppres dijelaskan, wakil presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia, pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.

"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden," bunyi Keppres.

Keppres menegaskan setelah presiden berada dalam kembali di tanah air, penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada pdesiden

"Keputusan presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres.

Jokowi ke Australia

Adapun Jokowi berangkat ke Australia pada Senin (4/3/2024).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI