"Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU," katanya.
Hapus Sejumlah Data Penerima KJP dan KJMU, Pemprov DKI Minta Masyarakat Maklumi
Selasa, 05 Maret 2024 | 21:33 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
RUPST Bank DKI: Agus Widodo Tetap Jabat Dirut, Pemprov Dapat Dividen Rp249 Miliar
01 Mei 2025 | 08:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI