Jaringan Narkoba Malaysia Berulah, Polisi Ringkus 5 Pengedar dan Sita 110 Kilogram Sabu

Rabu, 06 Maret 2024 | 12:42 WIB
Jaringan Narkoba Malaysia Berulah, Polisi Ringkus 5 Pengedar dan Sita 110 Kilogram Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 5 tersangka jaringan narkotika Malaysia. Sebanyak 110 sabu disita polisi. (Foto dok. Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Total ada 110 barang bukti narkotika jenis sabu yang disita oleh polisi.

Tidak berhenti sampai di situ, Polisi kembali melakukan pengembangan hingga menangkap satu tersangka berinisial ML. ML bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika sabu tersebut.

ML ditangkap di warung kopi kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

"Hasil interograsi tersangka MT, bahwa yang melakukan transaksi pembayaran narkotika jenis sabu miliknya adalah tersangka ML," kata Syahduddi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahum 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, dan atau pidana penjara paling lama seumur hidup, dan atau 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI