Pemprov DKI Hapus Data Penerima KJP dan KJMU, Ini Alasan Pj Gubernur Heru Budi

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:21 WIB
Pemprov DKI Hapus Data Penerima KJP dan KJMU, Ini Alasan Pj Gubernur Heru Budi
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono angkat bicara soal penghapusan nama penerima bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Ia menyebut kebijakan itu diambil karena sejumlah faktor.

Heru mengatakan, faktor utamanya adalah karena mekanisme baru dalam perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kini menggunakan sumber data yang dikelola pemerintah pusat.

Sumber data yang dimaksud adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 milik Kementerian Sosial. Kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Jadi, KJP KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyingkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di 2023, November-Desember oleh Kemensos," ujar Heru di kawasan Cilincing, Rabu (6/3/2024).

Menurut Heru, pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untyk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).

Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5 sampai 10 alias yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

"Itu juga sudah disenergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat," jelas Heru.

Selain itu, ada juga alasan lain penghapusan KJP dan KJMU ini, yakni kondisi keuangan Pemprov DKI yang dipakai untuk menyalurkan bantuan tersebut.

"Tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," lanjutnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengaku kini Pemprov DKI tidak punya wewenang dalam menentukan daftar penerima KJMU karena telah menggunakan dua data milik pemerintah pusat yang dipadankan.

"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," jelas Purwosusilo.

Sebagai informasi, bantuan pendidikan KJMU pertama kali diluncurkan pada tahun 2019 oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mahasiswa penerima KJMU mendapatkan bantuan Rp9 juta per semester.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengakui melakukan penghapusan data sejumlah penerima bantuan pendidikan KJP dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Masyarakat pun mengeluhkan kebijakan ini.

Belakangan, akun media sosial Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI diramaikan oleh warga yang mengeluh lantaran dicoret dari penerima KJP Plus dan KJMU. Mereka menyesalkan kebijakan ini lantaran menganggap yang dicoret ini masih memerlukan kartu sakti itu.

Menanggapi ramainya keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo pun meminta masyarakat untuk memakluminya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isu Beasiswa KJMU Dihentikan, Mahasiswa Curhat Terancam Putus Kuliah: Pendidikan Aku Sejahtera  Masa Pak Ahok-Pak Anies

Isu Beasiswa KJMU Dihentikan, Mahasiswa Curhat Terancam Putus Kuliah: Pendidikan Aku Sejahtera Masa Pak Ahok-Pak Anies

Your Say | Rabu, 06 Maret 2024 | 13:28 WIB

Didesak Maju Gubernur DKI, Heru Budi Balas Teriakan Warga Cilincing: Iya Amin

Didesak Maju Gubernur DKI, Heru Budi Balas Teriakan Warga Cilincing: Iya Amin

Kotak Suara | Rabu, 06 Maret 2024 | 12:03 WIB

Hapus Sejumlah Data Penerima KJP dan KJMU, Pemprov DKI Minta Masyarakat Maklumi

Hapus Sejumlah Data Penerima KJP dan KJMU, Pemprov DKI Minta Masyarakat Maklumi

News | Selasa, 05 Maret 2024 | 21:33 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB