"Hasil musyawarah dalam sidang isbat ditetapkan oleh Menteri Agama agar mendapatkan kekuatan hukum. Jadi bukan pemerintah yang menentukan jatuhnya awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Pemerintah hanya menetapkan hasil musyawarah para pihak yang terlibat dalam sidang isbat," katanya.
Ia mengemukakan, sidang isbat penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah tak hanya dilakukan di Indonesia saja.
Adib menyebut, negara-negara Arab juga melakukan isbat setelah mendapatkan laporan rukyat dari lembaga resmi pemerintah atau perseorangan yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sah oleh majelis hakim tingginya.
Ia mengemukakan, perbedaannya dengan negara-negara Arab dalam mengambil keputusannya, yakni di Indonesia menggunakan mekanisme musyawarah dengan seluruh peserta sidang isbat.
"Inilah yang menjadi nilai lebih bahwa keputusan diambil bersama, nilai-nilai demokrasi sangat tampak dengan kehadiran seluruh ormas yang hadir pada saat sidang isbat," katanya.
Peran pemerintah dalam proses sidang isbat, menurut Adib, merupakan fasilitator ormas Islam dan para pihak untuk bermusyawarah.
Kemudian untuk hasil sidang isbat, diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama agar mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipedomani masyarakat.
"Sidang isbat mengingatkan kita semua akan pentingnya menyatukan langkah dalam menjalankan ibadah dan memperkuat hubungan bersama dengan Allah, dengan tetap mengedepankan toleransi dan sikap saling menghormati atas beragam keputusan yang ada," katanya.
Baca Juga: Apakah 11 dan 12 Maret 2024 Libur Awal Ramadhan? Bersiap Liburan Panjang1