Pemprov DKI Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Karaoke dan Bar Masih Boleh

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 11 Maret 2024 | 12:50 WIB
Pemprov DKI Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Karaoke dan Bar Masih Boleh
Ilustrasi diskotek. [Shutterstock]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan operasional sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota selama Ramadhan 1445 H. Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah jenis hiburan yang tak boleh buka di bulan suci ini.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0003/SE/2024 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam aturan itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Andhika Permata menjelaskan, tempat hiburan yang diminta tutup, yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.

"Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," ujar Andhika dalam SE itu, dikutip Senin (21/3/2024).

Meski dimikian, ada pengecualian pada tempat usaha yang dilarang bila lokasinya berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial.

"Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan," ucap Andhika.

Namun, pihaknya tetap memberikan ketentuan khusus kepada usaha yang dapat pengecualian itu, yakni:

  1. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
  2. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
  3. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
  4. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
  5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
  6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
  7. Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke masih dapat beroperasi selama Ramadan hingga Idulfitri dengan ketentuan jam operasional pukul 20.30-01.30 WIB untuk usaha karaoke eksekutif dan 14.00-02.00 WIB untuk usaha karaoke keluarga.

Pada jenis usaha rumah biliar atau bola sodok, operasionalnya juga tetap diperbolehkan. Ketentuannya, yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan tempat hiburan yang wajib tutup beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

baca juga

Lalu, ada juga aturan untuk menutup operasional sepenuhnya pada waktu tertentu kepada semua tempat hiburan tanpa pengecualan, yakni pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, serta hari pertama dan kedua hari Raya Idul Fitri.

Tidak hanya mengatur jam operasional, SE tertuang juga aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata, yaitu larangan memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

Kemudian, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

“Selain itu, juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri," tuturnya.

"Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Lupa! Pemprov DKI Siapkan 259 Bus Mudik Gratis Lebaran, Berangkat 3-4 April

Jangan Lupa! Pemprov DKI Siapkan 259 Bus Mudik Gratis Lebaran, Berangkat 3-4 April

News | Senin, 11 Maret 2024 | 11:43 WIB

Ramadan di Depan Mata, Pasar Tanah Abang Banjir Pemburu Baju Lebaran

Ramadan di Depan Mata, Pasar Tanah Abang Banjir Pemburu Baju Lebaran

Bisnis | Senin, 11 Maret 2024 | 11:40 WIB

Ramadhan Kelam di Gaza, Pengungsi di Rafah: Kami Telah Berpuasa Selama Lima Bulan

Ramadhan Kelam di Gaza, Pengungsi di Rafah: Kami Telah Berpuasa Selama Lima Bulan

News | Senin, 11 Maret 2024 | 09:17 WIB

Terkini

Review Buku Bored: Petualangan Rita Melawan Kebosanan dengan Imajinasi

Review Buku Bored: Petualangan Rita Melawan Kebosanan dengan Imajinasi

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 17:00 WIB

Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara

Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara

Sumbar | Senin, 27 Juli 2026 | 16:57 WIB

IHSG Ditutup Runtuh Dengar Kabar Perry Warjiyo Mundur

IHSG Ditutup Runtuh Dengar Kabar Perry Warjiyo Mundur

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 16:55 WIB

Transaksi QRIS BRI Melonjak 76 Persen, Perkuat Ekosistem Digital dan Merchant

Transaksi QRIS BRI Melonjak 76 Persen, Perkuat Ekosistem Digital dan Merchant

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 16:54 WIB

BRI Percepat Transformasi Digital, Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS Tumbuh Pesat

BRI Percepat Transformasi Digital, Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS Tumbuh Pesat

Sumut | Senin, 27 Juli 2026 | 16:53 WIB

Kesadaran Pasangan Muda soal Bayi Tabung Meningkat, Morula IVF Perkuat Layanan Berstandar Global

Kesadaran Pasangan Muda soal Bayi Tabung Meningkat, Morula IVF Perkuat Layanan Berstandar Global

Health | Senin, 27 Juli 2026 | 16:52 WIB

Redam Bisingnya Bawah Jembatan Alun-alun Kota Bandung, Film "Dan Bandung" Rilis Clip Nuansa Syahdu

Redam Bisingnya Bawah Jembatan Alun-alun Kota Bandung, Film "Dan Bandung" Rilis Clip Nuansa Syahdu

Entertainment | Senin, 27 Juli 2026 | 16:46 WIB

Review Drama Gannibal, Sisi Gelap Desa Kuge yang Menelan Banyak Korban Jiwa

Review Drama Gannibal, Sisi Gelap Desa Kuge yang Menelan Banyak Korban Jiwa

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 16:45 WIB

Kisah Pedagang Ban di Matraman: Rugi Usai Lapak Dibakar Massa Bentrok

Kisah Pedagang Ban di Matraman: Rugi Usai Lapak Dibakar Massa Bentrok

News | Senin, 27 Juli 2026 | 16:44 WIB

Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar

Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar

Jogja | Senin, 27 Juli 2026 | 16:42 WIB

×