Pemprov DKI Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Karaoke dan Bar Masih Boleh

Senin, 11 Maret 2024 | 12:50 WIB
Pemprov DKI Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Karaoke dan Bar Masih Boleh
Ilustrasi diskotek. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak hanya mengatur jam operasional, SE tertuang juga aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata, yaitu larangan memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

Kemudian, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

“Selain itu, juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri," tuturnya.

"Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI