Lagi Asyik Pesta Miras Malah Disuruh Bubar, 2 Pria Pemabuk Ngamuk hingga Bacok Polisi

Kamis, 14 Maret 2024 | 11:32 WIB
Lagi Asyik Pesta Miras Malah Disuruh Bubar, 2 Pria Pemabuk Ngamuk hingga Bacok Polisi
Lagi Asyik Pesta Miras Malah Disuruh Bubar, 2 Pria Pemabuk Ngamuk hingga Bacok Polisi. [ANTARA/I.C. Senjaya]

Suara.com - Seorang anggota polisi Aipda D dianiaya dan dibacok setelah menegur dua orang pria berinisial F (31) dan I (21) yang sedang pesta minuman keras (miras) di pinggir jalan. Peristiwa pembacokan itu terjadi ketika Aipda D sedang menggelar patroli kawasan Tinanggea, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (10/3/2024) lalu.

Bukannya menuruti perintah petugas yang sedang patroli, kedua pelaku malah menganiaya dan membacok Aipda D gegara tak terima setelah ditegur saat sedang pesta miras di jalanan. 

“Saat kejadian, kedua pelaku sedang pesta minuman keras di tepi jalan," kata Wakil Kepala Polres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo dikutip dari Antara, Kamis (14/3/2024).

Menurutnya, alasan Aipda D dan rekannya yang sedang patroli meminta keduanya untuk bubar saat nongkrong di jalanan karena kegiatannya itu bisa menggangu warga lainnya.

"Karena yang ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat mengganggu masyarakat lainnya," ujarnya.

Namun, bukannya menuruti imbauan polisi, keduanya malah menolak dan melakukan perlawanan terhadap petugas yang tengah melaksanakan patroli. Bahkan, salah satu pelaku langsung mengambil senjata tajam dan membacok Aipda D.

"Akibatnya, Aipda D mengalami luka robek di lengan hingga telapak tangan. Setelah membacok korban, kedua pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Selatan AKP Nyoman Gede Arya T Putra menambahkan bahwa setelah menerima laporan pembacokan tersebut, pihaknya langsung bergegas melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku.

“Setelah diselidiki, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Konawe Selatan,” ucapnya.

Baca Juga: Bongkar Tabiat Buruk Kurnia Meiga, Rambut Pirang Azhiera Adzka Fathir Curi Perhatian

Akibat perbuatannya itu, F dan I kini resmi berstatus tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menggunakan Senjata Tajam Tanpa Izin dari Pihak yang Berwenang dan atau Melawan Seorang Pejabat yang Melaksanakan Tugas dan Atau Penganiayaan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI