Anies Ingatkan RUU DKJ Bisa Picu Masalah Baru, Lebih Setuju Badan Kerja Sama Jabodetabek

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto | Suara.com

Jum'at, 15 Maret 2024 | 14:17 WIB
Anies Ingatkan RUU DKJ Bisa Picu Masalah Baru, Lebih Setuju Badan Kerja Sama Jabodetabek
Capres 01 Anies Baswedan. [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Capres nomor urut 01 Anies Baswedan merespons rencana ketua dewan aglomerasi yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang Khusus Jakarta (RUU DKJ) ditunjuk langsung presiden.

Anies tidak terlalu mempersoalkan tentang figur yang akan memimpin dan menunjuk kawasan aglomerasi tersebut. Baginya, yang terpenting RUU ini diharapkan mampu menuntaskan permasalahan di Ibu Kota.

"Menurut saya yang penting itu bukan soal siapanya yang ditugaskan atau ditunjuk atau dipilih saja, tapi bagaiamana RUU menyelesaikan persoalan-persoalan di Jakarta," ujar Anies ditemui wartawan di Masjid Kubah Emas, Depok, Jumat (15/3/2023).

Eks Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan bahwa Jakarta memiliki segudang masalah yang harus diselesaikan seperti persoalan tanah, ketersediaan air minum, pembangunan infrastruktur dasar hingga masalah transportasi.

Oleh sebab itu, Anies menekankan jangan sampai RUU DKJ justru menimbulkan masalah baru dalam penerapannya nanti.

"RUU ini perlu menjadi solusi atas problem-problem yang selama ini ada. Jangan sampai RUU ini membuat problem baru," ucap Anies.

Lebih lanjut, Anies mengatakan bahwa di Jakarta banyak sekali masalah yang memiliki irisan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Ketimbang mempunyai dewan aglomerasi, Anies menilai lebih baik Badan Kerja Jabodetabek yang sudah saat ini dimaksimalkan.

"Selama ini kan ada badan kerja sama antar pemerintah daerah di Jabodetabek, ini bisa dioptimalkan kewenangan," tutur Anies.

Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR RI dengan Pemerintah menyepakati figur yang akan menjadi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi bakal ditunjuk oleh Presiden. Aturan itu tertuang dalam RUU DKJ.

Sehingga figur tersebut tak harus diisi oleh Wakil Presiden. Hal itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Baleg DPR RI bersama Pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

"Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia, oke?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat meminta persetujuan para peserta Rapat Panja RUU DKJ.

Meski demikian, peraturan ketentuan akan diatur lewat peraturan Presiden. Pada intinya penunjukan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi dan anggota ditunjuk oleh Presiden.

Untuk diketahui, wacana wilayah aglomerasi ini diatur dalam Pasal 55 RUU DKJ. Tujuan dibentuknya wilayah aglomerasi ini adalah untuk mensinkronkan dokumen pembangunan strategis.

Rencananya wilayah aglomerasi terdiri dari DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wilayah Aglomerasi Bakal Dipimpin Wapres, Begini Penjelasan Mardani PKS

Wilayah Aglomerasi Bakal Dipimpin Wapres, Begini Penjelasan Mardani PKS

Kotak Suara | Kamis, 14 Maret 2024 | 22:17 WIB

Kejutan Baru! Presiden Berhak Pilih Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ

Kejutan Baru! Presiden Berhak Pilih Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ

News | Kamis, 14 Maret 2024 | 18:56 WIB

Singkirkan Konsep Metropolitan, Baleg DPR-Pemerintah Sepakati Definisi Aglomerasi Jabodetabekjur di RUU DKJ

Singkirkan Konsep Metropolitan, Baleg DPR-Pemerintah Sepakati Definisi Aglomerasi Jabodetabekjur di RUU DKJ

News | Kamis, 14 Maret 2024 | 17:24 WIB

Terkini

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB

Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan

Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:41 WIB

13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini

13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:32 WIB

Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim

Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:16 WIB

Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare

Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:59 WIB

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:44 WIB

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:34 WIB