Wilayah Aglomerasi Bakal Dipimpin Wapres, Begini Penjelasan Mardani PKS

Kamis, 14 Maret 2024 | 22:17 WIB
Wilayah Aglomerasi Bakal Dipimpin Wapres, Begini Penjelasan Mardani PKS
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menjelaskan alasan wakil presiden diberikan wewenang untuk mengurusi wilayah aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Mardani menyampaikan bahwa dalam pembangunan ibu kota diperlukan koordinasi yang terjalin tidak hanya antarpemerintah daerah saja, namun juga lintas kementerian. Oleh sebab itu, wajar rasanya bila Wapres ditugasi untuk mengurusi kerja sama tersebut.

"Pertimbangan Kemendagri tadi ditanyakan agar memudahkan koordinasi. Ada beberapa yang nanti urusannya dengan Kementerian ATR/BPN, PUPR, Keuangan mungkin Bappenas nah itu Kemendagri akan sulit karena di posisinya sejajar," kata Mardani di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Meski memiliki wewenang yang begitu banyak, Mardani menilai Wapres tidak diperbolehkan melakukan intervensi atas kebijakan-kebijakan yang diambil oleh daerah aglomerasi.

"Tapi ingat, tidak ada intervensi. DKI nggak bisa diintervensi, urusannya dengan DKI, Bogor nggak bisa, Depok nggak bisa, mereka masing-masing otonom,” ucap Mardani.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menjelaskan soal Wapres diberikan kewenangan sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi. Aturan itu tertuang dalam RUU DKJ.

Terkait kewenangan tersebut, Tito menyebut bukan berarti nantinya Wapres akan mengambil alih kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kemudian saya sampaikan lagi, jangan sampai kita berpikir seolah-olah wapres mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah. Tidak, (wapres) nggak punya kewenangan. Tidak bisa mengambil alih kewenangan," kata Tito ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Tito kemudian menerangkan mengapa kewenangan tersebut tak dipegang langsung oleh Presiden. Hal itu karena Presiden sendiri mempunyai tugas dalam skala nasional.

Baca Juga: Kejutan Baru! Presiden Berhak Pilih Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ

Namun memang Presiden nantinya bisa mengambil alih kewenangan Wapresnya, misalnya memimpin rapat di wilayah Aglomerasi.

"Kawasan aglomerasi kenapa bukan presiden? Presiden kan nasional, wapres diberikan tugas khusus oleh presiden tapi melaporkan kepada presiden," tuturnya.

"Apakah presiden nggak bisa ambil alih? sangat bisa sekali. Dalam hal yang sangat penting sekali beliau bisa mengambil alih rapatnya," Tito menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI