"Dan terakhir juga saya di Baleg ada informasi ada upaya-upaya dari Otorita membeli tanah-tanah rakyat untuk dipindahkan dari kawasan itu, itu yang terakhir, apa benar? Apa tidak?" lanjut Gurpadi.
Selain itu, Guspardi juga meminta Bambang mengklarifikasi tentang adanya surat pembatalan terkait kebijakan penggusuran. Menurutnya, adanya usul penggusuran dan pembelian tanah adat adalah hal yang memalukan.
"Apa benar apa tidak, dan juga saya membaca juga proses suratnya ditarik dan lain sebagainya. Adanya insisiatif itu tentu sesuatu yang memilukan dan memalukan kita. Jngan hanya sebuah Ibu Kota diperuntukkan hanya untuk orang tertentu saja," terang Guspardi.
Lebih lanjut, Guspardi meminta Otorita IKN tidak memarjinalkan masyarakat adat yang bermukim di sekitar IKN.
"Kita tekankan kepada pemerintah bahwa Ibu Kota Negara untuk semua. Kita tdak meniru, maaf Singapura, dan lain sebagainya, jangan masyarakat yang asli yang ada di situ dimarjinalkan," pungkasnya.